Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Tbh ARISMAN GEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARISMAN GEA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adilman Harefa SHARISMAN GEA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang salah dari nama ARISMAN GEA di KARTU KELUARGA Nomor 1405111309120018, KTP-EL NIK 1405110404820005, menjadi ditetapkan nama asli berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Lahir Anak, Ijazah Sekolah Dasar (SD) anak, dan di KARTU PESERTA JAMSOSTEK, menjadi nama yang sebenarnya JULIANUS GEA ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima salinan Penetapan ini agar mencatatkan pada register KARTU KELUARGA Nomor 1405111309120018, KTP-EL NIK 1405110404820005 dan membuat KARTU KELUARGA, KTP EL atas nama JULIANUS GEA ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan Penetapan Ganti Nama.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88