Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
3.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
4.FRENGKI HUTASOIT
5.JUNIARTI, SH
6.LUKI ADRIANTONI, SH
7.REZA YUSUF AFANDI, SH
8.WINDU HARIMIKA, SH
9.ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, SH
SYAHRU ANWAR Als ANWAR Bin SINDRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : TAR – 92 / L.4.14 / Eoh.2 /02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3FRENGKI HUTASOIT
4JUNIARTI, SH
5LUKI ADRIANTONI, SH
6REZA YUSUF AFANDI, SH
7WINDU HARIMIKA, SH
8ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRU ANWAR Als ANWAR Bin SINDRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada tahun 2009 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN bersama-sama sdr.LELEK JARNOK, sdr.LELEK PONIDI, sdr.MAN, sdr.SUGENG, sdr.BACHTIAR, sdr.NASRULLAH, sdr.PAKDE DOSO, sdr.AMIRUDIN dan beberapa orang lainnya mengerjakan lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di lahan tersebut awalnya masih hutan dan semak belukar, saksi BAHARUDDIN bersama beberapa orang lainnya membersihkan lahan yang awalnya masih hutan dan semak belukar, setelah saksi BAHARUDDIN dan beberapa anggota lainnya berhasil membersihkan lahan di lokasi tersebut kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar), lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN dan anggota lainnya untuk menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, setelah berhasil menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, kemudian saksi BAHARUDDIN atas perintah saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD merawat dan menjaga lahan yang sudah di tanami buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya pada tahun 2010 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD setelah berhasil mengerjakan lahan dan di tanami buah kelapa sawit kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menemui saksi HAYUDIN RAUF selaku Kepala Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengajukan penerbitan SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) kepada saksi HAYUDIN RAUF, lalu saksi HAYUDIN RAUF menerbitkan kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) SKRPPT dengan luas lahan kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan nomor SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) dari Nomor:3226/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 sampai dengan Nomor:3285/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 yang pada pokoknya menerangkan bahwa lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD. Selanjutnya saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN untuk menjaga, merawat, dan memanen buah kelapa sawit dari lahan tersebut sejak kurun waktu tahun 2009 hingga tahun 2024.  
  • Bahwa pada akhir bulan Februari 2024 Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING mendatangi saksi AMBO SOLONG, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG menuju ke lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di posisi bagian tengah dengan mengatakan lahan tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit yang ada di lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG menanyakan terkait apa bukti terdakwa memiliki lahan atau kebun tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “bekerja aja itu urusan saya” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG bersedia untuk memanen di kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD atas perintah terdakwa yang mana terdakwa juga menjanjikan akan memberikan upah kepada saksi AMBO SOLONG. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi AMBO SOLONG dan beberapa anggota lainnya menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kebun tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi AMBO SOLONG atas perintah terdakwa dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos tanpa izin mulai memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, lalu terdakwa bersama saksi AMBO SOLONG mendirikan pondok di lokasi tersebut yang dipergunakan untuk beristirahat dan menginap di lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB saksi AMIR JAYA yang merupakan sempadan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mendapatkan informasi bahwa lokasi lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, lalu pada hari selasa tanggal 27 februari 2024 sekira jam 11.00 wib saksi AMIR JAYA menelpon saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD memberitahu bahwa lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD sedang di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengatakan “nanti saya kasih tau anggota saya ngecek lapangan” kepada saksi AMIR JAYA. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 21.30 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDIN yang merupakan anggota saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD datang ke rumah saksi AMIR JAYA membawa surat kepemilikan lahan berupa SKRPPT milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang diperlihatkan kepada saksi AMIR JAYA, setelah saksi AMIR JAYA melihat SKRPPT tersebut, lalu saksi AMIR JAYA mengatakan “benar lahan tersebut adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang sebelumnya dikerjakan oleh saksi BAHARUDDIN”, setelah mengetahui kebenaran tersebut, lalu saksi ASMADI bersama saksi SYARIPUDIN pergi dan melaporkan hal tersebut kembali kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ASMADI bertemu dengan saksi AMBO SOLONG yang sedang memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, kemudian saksi ASMADI menanyakan “bapak kenapa lahan ini dikerjakan, ini lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan “saya cuma di suruh, saya hanya pekerja” kepada saksi ASMADI, kemudian saksi ASMADI bertanya siapa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan bahwa terdakwa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN pergi meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG tanpa izin memanen buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 hingga sekira bulan November 2024.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan sekira bulan November 2024 kurang lebih sebanyak 576 ton (lima ratus tujuh puluh enam ton) berdasarkan dari luasan kebun sawit yang ada di lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dan menghitung dalam 1 ha (satu hektar) tanaman sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD untuk sekali panen kurang lebih sebanyak 1 ton (satu ton) yang mana dalam kurun waktu 1 bulan (satu bulan) buah kelapa sawit tersebut di panen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.  
  • Bahwa setelah saksi AMBO SOLONG berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut kepada saksi MARSUKI yang beralamat di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MARSUKI dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan sekira bulan November 2024 membeli buah kelapa sawit tersebut dengan harga bervariasi dari mulai harga kurang lebih sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) sampai dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan sistem pembayaran secara tunai maupun secara non tunai.   
  • Bahwa terdakwa bersekutu dengan saksi AMBO SOLONG tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dalam kurun waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan jumlah kurang lebih sebanyak 576 ton (lima ratus tujuh puluh enam ton).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dari sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024, mengakibatkan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.576.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada tahun 2009 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN bersama-sama sdr.LELEK JARNOK, sdr.LELEK PONIDI, sdr.MAN, sdr.SUGENG, sdr.BACHTIAR, sdr.NASRULLAH, sdr.PAKDE DOSO, sdr.AMIRUDIN dan beberapa orang lainnya mengerjakan lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di lahan tersebut awalnya masih hutan dan semak belukar, saksi BAHARUDDIN bersama beberapa orang lainnya membersihkan lahan yang awalnya masih hutan dan semak belukar, setelah saksi BAHARUDDIN dan beberapa anggota lainnya berhasil membersihkan lahan di lokasi tersebut kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar), lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN dan anggota lainnya untuk menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, setelah berhasil menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, kemudian saksi BAHARUDDIN atas perintah saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD merawat dan menjaga lahan yang sudah di tanami buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya pada tahun 2010 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD setelah berhasil mengerjakan lahan dan di tanami buah kelapa sawit kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menemui saksi HAYUDIN RAUF selaku Kepala Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengajukan penerbitan SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) kepada saksi HAYUDIN RAUF, lalu saksi HAYUDIN RAUF menerbitkan kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) SKRPPT dengan luas lahan kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan nomor SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) dari Nomor:3226/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 sampai dengan Nomor:3285/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 yang pada pokoknya menerangkan bahwa lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD. Selanjutnya saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN untuk menjaga, merawat, dan memanen buah kelapa sawit dari lahan tersebut sejak kurun waktu tahun 2009 hingga tahun 2024.  
  • Bahwa pada akhir bulan Februari 2024 Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING mendatangi saksi AMBO SOLONG, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG menuju ke lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di posisi bagian tengah dengan mengatakan lahan tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit yang ada di lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG menanyakan terkait apa bukti terdakwa memiliki lahan atau kebun tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “bekerja aja itu urusan saya” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG bersedia untuk memanen di kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD atas perintah terdakwa yang mana terdakwa juga menjanjikan akan memberikan upah kepada saksi AMBO SOLONG. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi AMBO SOLONG dan beberapa anggota lainnya menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kebun tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi AMBO SOLONG atas perintah terdakwa dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos tanpa izin mulai memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, lalu terdakwa bersama saksi AMBO SOLONG mendirikan pondok di lokasi tersebut yang dipergunakan untuk beristirahat dan menginap di lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB saksi AMIR JAYA yang merupakan sempadan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mendapatkan informasi bahwa lokasi lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, lalu pada hari selasa tanggal 27 februari 2024 sekira jam 11.00 wib saksi AMIR JAYA menelpon saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD memberitahu bahwa lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD sedang di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengatakan “nanti saya kasih tau anggota saya ngecek lapangan” kepada saksi AMIR JAYA. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 21.30 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDIN yang merupakan anggota saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD datang ke rumah saksi AMIR JAYA membawa surat kepemilikan lahan berupa SKRPPT milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang diperlihatkan kepada saksi AMIR JAYA, setelah saksi AMIR JAYA melihat SKRPPT tersebut, lalu saksi AMIR JAYA mengatakan “benar lahan tersebut adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang sebelumnya dikerjakan oleh saksi BAHARUDDIN”, setelah mengetahui kebenaran tersebut, lalu saksi ASMADI bersama saksi SYARIPUDIN pergi dan melaporkan hal tersebut kembali kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ASMADI bertemu dengan saksi AMBO SOLONG yang sedang memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, kemudian saksi ASMADI menanyakan “bapak kenapa lahan ini dikerjakan, ini lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan “saya cuma di suruh, saya hanya pekerja” kepada saksi ASMADI, kemudian saksi ASMADI bertanya siapa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan bahwa terdakwa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN pergi meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG tanpa izin memanen buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 hingga sekira bulan November 2024.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan sekira bulan November 2024 kurang lebih sebanyak 576 ton (lima ratus tujuh puluh enam ton) berdasarkan dari luasan kebun sawit yang ada di lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dan menghitung dalam 1 ha (satu hektar) tanaman sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD untuk sekali panen kurang lebih sebanyak 1 ton (satu ton) yang mana dalam kurun waktu 1 bulan (satu bulan) buah kelapa sawit tersebut di panen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.  
  • Bahwa setelah saksi AMBO SOLONG berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut kepada saksi MARSUKI yang beralamat di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MARSUKI dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan sekira bulan November 2024 membeli buah kelapa sawit tersebut dengan harga bervariasi dari mulai harga kurang lebih sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) sampai dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan sistem pembayaran secara tunai maupun secara non tunai.   
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja menyuruh saksi AMBO SOLONG tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dalam kurun waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan jumlah kurang lebih sebanyak 576 ton (lima ratus tujuh puluh enam ton).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dari sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024, mengakibatkan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.576.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--

 

ATAU

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING pada tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sejak bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada tahun 2009 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN bersama-sama sdr.LELEK JARNOK, sdr.LELEK PONIDI, sdr.MAN, sdr.SUGENG, sdr.BACHTIAR, sdr.NASRULLAH, sdr.PAKDE DOSO, sdr.AMIRUDIN dan beberapa orang lainnya mengerjakan lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di lahan tersebut awalnya masih hutan dan semak belukar, saksi BAHARUDDIN bersama beberapa orang lainnya membersihkan lahan yang awalnya masih hutan dan semak belukar, setelah saksi BAHARUDDIN dan beberapa anggota lainnya berhasil membersihkan lahan di lokasi tersebut kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar), lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN dan anggota lainnya untuk menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, setelah berhasil menanam buah kelapa sawit di lahan tersebut, kemudian saksi BAHARUDDIN atas perintah saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD merawat dan menjaga lahan yang sudah di tanami buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya pada tahun 2010 saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD setelah berhasil mengerjakan lahan dan di tanami buah kelapa sawit kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menemui saksi HAYUDIN RAUF selaku Kepala Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengajukan penerbitan SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) kepada saksi HAYUDIN RAUF, lalu saksi HAYUDIN RAUF menerbitkan kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) SKRPPT dengan luas lahan kurang lebih seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan nomor SKRPPT (Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah) dari Nomor:3226/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 sampai dengan Nomor:3285/SKRPPT/PCR/PG-539/2010 yang pada pokoknya menerangkan bahwa lahan yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD. Selanjutnya saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD menyuruh saksi BAHARUDDIN untuk menjaga, merawat, dan memanen buah kelapa sawit dari lahan tersebut sejak kurun waktu tahun 2009 hingga tahun 2024.  
  • Bahwa pada akhir bulan Februari 2024 Terdakwa SYAHRU ANWAR Alias ANWAR Bin SINDRING mendatangi saksi AMBO SOLONG, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG menuju ke lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di posisi bagian tengah dengan mengatakan lahan tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit yang ada di lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG menanyakan terkait apa bukti terdakwa memiliki lahan atau kebun tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “bekerja aja itu urusan saya” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG bersedia untuk memanen di kebun atau lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD atas perintah terdakwa yang mana terdakwa juga menjanjikan akan memberikan upah kepada saksi AMBO SOLONG. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi AMBO SOLONG dan beberapa anggota lainnya menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kebun tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi AMBO SOLONG atas perintah terdakwa dengan menggunakan alat berupa egrek dan dodos tanpa izin mulai memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, lalu terdakwa bersama saksi AMBO SOLONG mendirikan pondok di lokasi tersebut yang dipergunakan untuk beristirahat dan menginap di lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB saksi AMIR JAYA yang merupakan sempadan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mendapatkan informasi bahwa lokasi lahan atau kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, lalu pada hari selasa tanggal 27 februari 2024 sekira jam 11.00 wib saksi AMIR JAYA menelpon saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD memberitahu bahwa lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD sedang di panen oleh saksi AMBO SOLONG yang merupakan orang suruhan terdakwa, kemudian saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengatakan “nanti saya kasih tau anggota saya ngecek lapangan” kepada saksi AMIR JAYA. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 21.30 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDIN yang merupakan anggota saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD datang ke rumah saksi AMIR JAYA membawa surat kepemilikan lahan berupa SKRPPT milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang diperlihatkan kepada saksi AMIR JAYA, setelah saksi AMIR JAYA melihat SKRPPT tersebut, lalu saksi AMIR JAYA mengatakan “benar lahan tersebut adalah milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang sebelumnya dikerjakan oleh saksi BAHARUDDIN”, setelah mengetahui kebenaran tersebut, lalu saksi ASMADI bersama saksi SYARIPUDIN pergi dan melaporkan hal tersebut kembali kepada saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN menuju ke kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ASMADI bertemu dengan saksi AMBO SOLONG yang sedang memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, kemudian saksi ASMADI menanyakan “bapak kenapa lahan ini dikerjakan, ini lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD” kepada saksi AMBO SOLONG, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan “saya cuma di suruh, saya hanya pekerja” kepada saksi ASMADI, kemudian saksi ASMADI bertanya siapa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut, lalu saksi AMBO SOLONG mengatakan bahwa terdakwa yang menyuruh saksi AMBO SOLONG untuk memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD, kemudian saksi ASMADI dan saksi SYARIPUDDIN pergi meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa terdakwa menyuruh saksi AMBO SOLONG tanpa izin memanen buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 hingga sekira bulan November 2024.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD yang berlokasi di Parit Bromo III Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan sekira bulan November 2024 kurang lebih sebanyak 576 ton (lima ratus tujuh puluh enam ton) berdasarkan dari luasan kebun sawit yang ada di lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dan menghitung dalam 1 ha (satu hektar) tanaman sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD untuk sekali panen kurang lebih sebanyak 1 ton (satu ton) yang mana dalam kurun waktu 1 bulan (satu bulan) buah kelapa sawit tersebut di panen kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.  
  • Bahwa setelah saksi AMBO SOLONG berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD tersebut kepada saksi MARSUKI yang beralamat di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MARSUKI dari kurun waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan sekira bulan November 2024 membeli buah kelapa sawit tersebut dengan harga bervariasi dari mulai harga kurang lebih sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) sampai dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan sistem pembayaran secara tunai maupun secara non tunai.      
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil buah kelapa sawit di lahan milik saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD dari sekira bulan Februari 2024 berlanjut sampai dengan bulan November 2024, mengakibatkan saksi H.Z.ALIMBI RAHMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.576.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya