Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Tbh ANDI ACE.H,SH RAMA PRASETYO PUTRA alias RAMA Bin MISDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/127/X/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDI ACE.H,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA PRASETYO PUTRA alias RAMA Bin MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana Penggelapan Ringan barang berupa bahan bakar minyak solar sebanyak 1 ( satu ) drum dengan isi kurang lebih 200 ( dua ratus) Liter milik PT. THIP (TH INDO PLANTATIONS ) yang diduga dilakukan Tersangka RAMA PRASETIO PUTRA Bin MISDI ADI PRABOWO yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira jam 19.30 wib di POM (Palm Oil Mill) Nyato  PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 Jo Pasal 373 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya