Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa HENDRI ALS HEN BIN RAMLI , pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Desa Teluk Lanjut Kec Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau , tepatnya pada posisi 0º 131’ 744” N - 103º 44’ 303” E atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hulu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, atau menbawa, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa HENDRI ALS HEN BIN RAMLI sedang menbersihkan KM RAFA 04 setelah menbawa buah sawit didalam parit Desa Pelangiran , datang Sdr Junaidi Als Jang (Dpo) menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis meranti dan campuran milik Pak Nurung (Dpo) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) ton di danau Wilayah Daerah Simpang Kanan dan akan dibawah ke Desa Pelangiran , dengan upah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) karena saat itu terdakwa tidak ada kerjaan maka tawaran tersebut terdakwa terima selanjutnya Sdr Junaidi Als Jang menberikan uang sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk keperluan belanja makan dan minuman beserta BMM (Bahan Bakar Minyak) selam dalam perjalan (untuk biaya operasional), dan Sdr Junaidi Als Jang meminta terdakwa utnuk berangkat malam ini namum terdakwa tidak bisa karena masih merasa lelah.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa baru berangkat kedanau Wilayah daerah Simpang kanan untuk mengangkut kayu dengan mengunakan KM RAFA 04 , sekitar pukul 15.00 wib
Terdakwa sampai di Danau , terdakwa bertemu dengan 5 (lima) orang yang terdakwa tidak kenal sudah Stanbay ditepi sungai selanjutnya terdakwa bertanya “dimana kayu milik Pak Nurung yang mau diangkut “ lalu dari salah satu orang tersebut menunjukan tumpukan kayu berbentuk rakitan didalam sungai , kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa yang akan mengangkut kayu tersebut , selanjutnya orang tersebut memuat kayu kedalam KM RAFA 04 lebih kurang 7 (tuju) ton karena saat itu mulai hujan maka sekira pukul 21.00 wib pemuatan kayu dihentikan.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 06.00 wib kayu kembali dimuat kedalam KM RAFA 04 sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton kemudian dihentikan karena KM RAFA 04 sudah tidak muat , sehungga kayu yang berhasil dimuat oleh KM RAFA 04 seluruhnya hanya lebih kurang 8 (delapan) ton kayu olahan jenis meranti dan campuran.
- Sekira pukul 09.00 setelah seleesai kayu dimuat terdakwa langsung berangkat dengan menahkodai KM RAFA 04 menuju ke Desa Pelangiran Kab Indragiri Hilir untuk menbawa dan mengantar kayu olahan tanpa disertai dengan surat / dokumen yang menyertainya yaitu surat keterangan sahnya hasil hutan namum ditengah perjalan sekira pukul 19.05 wib atau tepatnya pada posisi 0º 131’ 744” N 103º 44’ 303” E terdakwa yang menahkodai KM RAFA 04 diberhentikan oleh saksi Muhammad Nur Yusup dan saksi Hendri Kurniawan beserta Team Ditpolairud Polda Riau yang sedang melakukan patroli rutin, selanjutnya team Dipolairud Polda Riau tersebut melakukan pemeriksaan dan terrnyata terdakwa yang menahkodai KM RAFA 04 tersebut mengakut kayu olahan jenis meranti dan campuran sebanyak kurang lebih 8 (delapan) ton, oleh karena terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hutan berbentuk kayu olahan dengan jenis meranti dan jenis campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu SKSHH maka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polairud Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh Dedy Hidayana dan Rosalita selaku tenaga teknis pengolaan Hutan pengujian kayu gergajian Rimba Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa tersebut adalah Kayu Olahan (KO) Kelompok Jenis Kayu Meranti dengan rincian :
- Kelompok jenis Kayu Meranti : 497 keping sama dengan 9,7550 M3.
Jumlah Total : 497 keping sama dengan 9,7550 M3.
- Sedangkan dokumen legalitas yang harus dilengkapi Terdakwa untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Jenis Kayu Meranti dan Campuran yang berasal dari kayu hasil hutan alam, sebanyak 497 keping dengan volume 9,7550 M3. tersebut, adalah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Terdakwa tidak memilikinya.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |