Dakwaan |
. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB menghubungi saksi YULIAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram kepada saksi YULIAS, kemudian saksi YULIAS menjual narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara cicilan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi YULIAS mengatakan “standby aja nanti ada yang antarkan shabu” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi YULIAS kembali menghubungi terdakwa mengatakan “shabunya ambil di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning dalam kotak rokok DJI SAMSOE”, lalu terdakwa berangkat menuju ke jalan Tanjung Samak sesuai perintah saksi YULIAS, sesampainya terdakwa di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning, terdakwa menemukan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke saku celana terdakwa, kemudian terdakwa membawa kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa setelah menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi YULIAS, terdakwa sudah membayar sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransfer melalui akun dana terdakwa ke akun dana “AYAH” dengan nomor 081374405785 milik saksi YULIAS.
- Bahwa Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/35/VII/RES.4.2./2024/Narkoba tanggal 31 Juli 2024 menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi DARMAWAN dan saksi M.RIZAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di lantai ruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ditemukan di lantai toilet rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO F5 warna gold dengan nomor IMEI (1) : 86745803428473 dan Imei (2) : 867458034284465, nomor simcard I dengan Wa 082286783223 dan nomor simcard 2 dengan wa business 082170624992 yang ditemukan di lantai rumah terdakwa, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari saksi YULIAS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 100/10297/2024 tanggal 02 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,56 (satu koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2054/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3160/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB menghubungi saksi YULIAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram kepada saksi YULIAS, kemudian saksi YULIAS menjual narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara cicilan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi YULIAS mengatakan “standby aja nanti ada yang antarkan shabu” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi YULIAS kembali menghubungi terdakwa mengatakan “shabunya ambil di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning dalam kotak rokok DJI SAMSOE”, lalu terdakwa berangkat menuju ke jalan Tanjung Samak sesuai perintah saksi YULIAS, sesampainya terdakwa di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning, terdakwa menemukan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke saku celana terdakwa, kemudian terdakwa membawa kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa setelah menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi YULIAS, terdakwa sudah membayar sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransfer melalui akun dana terdakwa ke akun dana “AYAH” dengan nomor 081374405785 milik saksi YULIAS.
- Bahwa Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/35/VII/RES.4.2./2024/Narkoba tanggal 31 Juli 2024 menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi DARMAWAN dan saksi M.RIZAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di lantai ruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ditemukan di lantai toilet rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO F5 warna gold dengan nomor IMEI (1) : 86745803428473 dan Imei (2) : 867458034284465, nomor simcard I dengan Wa 082286783223 dan nomor simcard 2 dengan wa business 082170624992 yang ditemukan di lantai rumah terdakwa, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan ditemuakn dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 100/10297/2024 tanggal 02 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,56 (satu koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2054/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3160/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, 09 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|