Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Terdakwa SUTARMAN Als TARMAN Bin SURYADI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD MARZUKI Als SUKI Als DUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 11.35 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan M. Boya depan toko Suhaimi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib sdr. Sdr. MARZUKI (DPO) menbonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Satria FU miliknya menuju bank BRI Cabang Tembilahan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam bank dan berpura pura menjadi nasabah untuk memantau orang yang melakukan penarikan sedangkan Sdr. MARZUKI (DPO) menunggu di luar Bank, setelah sekitar 15 menit memantau dan tidak ada orang yang melakukan penarikan dalam jumlah besar, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) berpindah ke Bank BNI cabang Tembilahan dan disana Terdakwa kembali masuk ke dalam Bank yang mana beberapa saat setelah memantau Terdakwa melihat saksi MAHMUD melakukan penarikan uang dalam jumlah besar dan di masukkan dalam kantong plastik dan saat itu Terdakwa langsung menelpon Sdr. MARZUKI (DPO) dan memberitahukan jika ada target, pada saat saksi MAHMUD keluar dari dalam bank, Terdakwa pun menelpon Sdr. MARZUKI (DPO) yang menunggu di luar bank untuk membantu memantau saksi MAHMUD yang saat itu saksi MAHMUD masuk ke dalam mobil innova warna hitam lalu pergi meninggalkan bank menuju Jl. M. Boya, di saat itu Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) pun langsung mengikuti saksi MAHMUD dan dengan membonceng Sdr. MARZUKI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU mengikuti mobil saksi MAHMUD dengan jarak iring sekitar ±10 meter dari mobil saksi MAHMUD, sebelum lampu merah jalan M. Boya mobil saksi MAHMUD pun berhenti dan saksi MAHMUD turun dari mobil namun karena situasi tempat tersebut ramai sehingga Terdakwa belum melakukan pencurian, tidak berapa lama kemudian saksi MAHMUD kembali mengendarai mobilnya melewati lampu merah jl. M.boya dan berhenti di depan Toko Suhaimi yang terletak di Jl. M. Boya Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Terdakwa pun menghentikan sepeda motor yang dikendarai dengan jarak ±10 meter di belakang mobil saksi MAHMUD, selanjutnya saat saksi MAHMUD turun dari mobil lalu masuk ke sebuah toko seberang jalan, Sdr. MARZUKI (DPO) pun turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju sisi sebelah kanan mobil lalu mengintip ke dalam mobil melalui kaca sisi kanan mobil sedangkan Terdakwa tetap berada diatas sepeda motor dengan jarak 10 meter dari belakang mobil saksi MAHMUD, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) pun saling berkomunikasi melalui handphone masing-masing, setelah mengintip ke dalam kaca mobil Sdr. MARZUKI (DPO) pun berkata kepada Terdakwa melalui handphone “ADA” lalu kemudian Sdr. MARZUKI (DPO) berjalan menjauhi mobil untuk memantau situasi, setelah situasi aman, Sdr. MARZUKI (DPO) kembali berkata kepada Terdakwa “SIAP YA, AKU MAU KERJA” lalu Sdr. MARZUKI (DPO) pun berjalan kembali ke sisi sebalah kanan mobil dan Terdakwa pun langsung mengendarai sepeda motor dan berhenti di sisi sebalah kanan mobil korban dengan jarak kurang lebih setengah meter dari mobil, setelah Terdakwa tiba di sisi sebelah kanan mobil saksi MAHMUD, posisi Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor sambil memantau situasi, sedangkan Sdr. MARZUKI (DPO) langsung memecahkan kaca mobil bagian tengah sisi sebelah kanan mobil dengan mendorong kaca tersebut sambil menggunakan alat pemecah kaca, setelah kaca pecah selanjutnya Sdr. MARZUKI (DPO) memasukkan badannya ke dalam mobil melalui jendela mobil yang kacanya telah pecah lalu mengambil 1 (Satu) buah plastic dari dalam mobil akan tetapi saat itu Sdr. MARZUKI (DPO) berkata “BUKAN DIA” kemudian Sdr. MARZUKI (DPO) kembali memasukkan badannya ke dalam mobil dan tanpa izin mengambil 1 (Satu) buah plastic hitam yang berisi uang milk saksi MAHMUD dari dalam mobil, setelah berhasil mengambil uang milik saksi MAHMUD dari dalam mobil, Sdr. MARZUKI (DPO) langsung naik ke atas sepeda motor lalu Terdakwa pun memboceng Sdr. MARZUKI (DPO) meninggalkan tempat tersebut menuju Provinsi Jambi, dan sekira pukul 15.00 Wib, sebelum tiba di kota jambi, Terdakwapun berhenti di tepi jalan yang situasinya sepi dan tidak ada rumah disekitar kemudian Sdr. MARZUKI (DPO) pun membuka plastic yang berisi uang milik saksi MAHMUD lalu menghitungnya di dalam plastik yang mana diketahui jumlahnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Sdr. MARZUKI (DPO) pun menyerahkan uang yang menjadi bagian Terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan Rp. 75.000.000,- lainnya menjadi bagian atau jatah Sdr. MARZUKI (DPO), setelah Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) membagi uang hasil pencurian tersebut, Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) melanjutkan perjalan ke kota Jambi dan setiba di kota jambi sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. MARZUKI (DPO) pun berpisah;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. MARZUKI (DPO) mengambil uang milik saksi MAHMUD adalah tanpa izin dari saksi MAHMUD yang mana akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MARZUKI (DPO) mengakibatkan saksi MAHMUD mengalami kerugian senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------- |