Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.BAGUS PRANATA, SH
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.WINDU HARIMIKA, SH
ASWANTO Alias IWAN Bin M. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 470 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWANTO Alias IWAN Bin M. YUNUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ASWANTO Alias IWAN Bin M YUNUS pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.10 wib Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI PETOT (lidik) dengan mengatakan “bosku minta buah lagi bos” ( Narkotika jenis shabu) dan di jawab oleh Sdr. RUDI PETOT (lidik) “hutang abang kemarin gimana?” dan Terdakwa jawab “nanti aku angsur bos”, lalu Sdr. RUDI PETOT (lidik) bertanya kepada Terdawka “mau berapa abang pesan”  dan Terdakwa jawab “1 (satu) garis bos” (seratus gram) dan di jawab oleh Sdr. RUDI PETOT (lidik) “oke bang”, telpon pun mati kemudian sekira pukul 19.03 wib Sdr. RUDI PETOT (lidik) menelpon Terdakwa via whatsapp dan mengatakan “itu barang nya sudah sampai bang sudah di letak sama anggota ku di tempat biasa dibawah tiang listrik Jalan Lintas Provinsi km 4 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bungkus plastik warna hitam, kemudian sekira Pukul 21.00 wib Terdakwa pergi menuju tempat yang sudah di beritahu oleh Sdr. RUDI PETOT (lidik) tersebut dan sesampainya di lokasi Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik warna hitam, setelah Narkotika jenis shabu tersebut di tangan Terdakwa, Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah Terdakwa untuk dipaket-paketkan kembali. Sekira Pukul 21.20 wib Terdakwa menghubungi saksi MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “KERUMAHLAH” kemudian saksi MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) jawab “YA”, setelah menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit, saksi MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa, sekira Pukul 22.00 wib Terdakwa memberikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis Shabu kepada saksi MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi MARYOPI ALTRIOSA Als YOPI Bin ALAMSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Sungai Gantang Kelurahan Rumbai Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan Introgasi awal Terdakwa mengakui ada melakukan Transaksi Narktoika jenis shabu dan juga menyimpan Narkotika jenis shabu dirumahnya, kemudian saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil dan Terdakwa langsung menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone merk Infinix Smart 10 warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu;
  •  1 (satu) unit handpone merk VIVO Y04s warna hijau dengan nomor imei (1) 863332084640393, Nomor imei (2) 863332084640385 dan nomor simcard (1) 0813 7695 3198, nomor simcard (2) beserta nomor whatsapp 0813 6535 505;
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 60 Pro+ Warna Ungu dengan nomor imei (1) 3576 5052 0873 507, nomor Imei (2) 3576 5052 6025 011 dan nomor Simcard (1) beserta Nomor Whatsapp Business 0851 8437 1534, Nomor Simcard (2) beserta Nomor Whatsapp 0812 7547 2887;

Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Mapolres inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 206/III/ Subbid Narkoba/2026 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangai oleh HABIB ASRIL, JULIANTO selaku Pengawas Internal, dan PRADES AKBAR selaku Penyidik/Penyidik Pembantu berupa:

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/

pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

57,99

56,61

1,38

10

46,61

Total

57,99

56,61

1,38

10

46,61

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 205/III/ Subbid Narkoba/2026 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangai oleh HABIB ASRIL, JULIANTO selaku Pengawas Internal, dan PRADES AKBAR selaku Penyidik/Penyidik Pembantu berupa:

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/

pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

Bungkus Luar

0,71

 

0,71

 

 

8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih

27,22

24,44

2,78

10

14,44

Total

27,93

24,44

3,49

10

14,44

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1089/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1718/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1718/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1088/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1717/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1717/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                                                  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ASWANTO Alias IWAN Bin M YUNUS pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Sungai Gantang Kelurahan Rumbai Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan Introgasi awal Terdakwa mengakui ada melakukan Transaksi Narktoika jenis shabu dan juga menyimpan Narkotika jenis shabu dirumahnya, kemudian saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD bersama dengan rekan-rekan Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil dan Terdakwa langsung menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone merk Infinix Smart 10 warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu;
  •  1 (satu) unit handpone merk VIVO Y04s warna hijau dengan nomor imei (1) 863332084640393, Nomor imei (2) 863332084640385 dan nomor simcard (1) 0813 7695 3198, nomor simcard (2) beserta nomor whatsapp 0813 6535 505;
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 60 Pro+ Warna Ungu dengan nomor imei (1) 3576 5052 0873 507, nomor Imei (2) 3576 5052 6025 011 dan nomor Simcard (1) beserta Nomor Whatsapp Business 0851 8437 1534, Nomor Simcard (2) beserta Nomor Whatsapp 0812 7547 2887;

Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Mapolres inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 206/III/ Subbid Narkoba/2026 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangai oleh HABIB ASRIL, JULIANTO selaku Pengawas Internal, dan PRADES AKBAR selaku Penyidik/Penyidik Pembantu berupa:

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/

pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

57,99

56,61

1,38

10

46,61

Total

57,99

56,61

1,38

10

46,61

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 205/III/ Subbid Narkoba/2026 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangai oleh HABIB ASRIL, JULIANTO selaku Pengawas Internal, dan PRADES AKBAR selaku Penyidik/Penyidik Pembantu berupa:

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/

pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

Bungkus Luar

0,71

 

0,71

 

 

8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih

27,22

24,44

2,78

10

14,44

Total

27,93

24,44

3,49

10

14,44

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1089/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1718/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1718/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1088/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1717/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1717/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

    

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya