Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II RT 001 RW 004 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa dihubungi saksi HEPNI yang mana saksi HEPNI memesan narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa menemui Sdr. IPIT (lidik) dirumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah yang dibayar Terdakwa secara tunai dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut yang mana Terdakwa gunakan sebagian, setelah itu pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 00.07 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi HEPNI yang mana saksi Terdakwa menyuruh saksi HEPNI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di jembatan dua parit 13 Tembilahan, lalu terdakwa menuju ke jembatan dua parit 13 Tembilahan, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi HEPNI, lalu saksi HEPNI menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran penjualan narkotika jenis shabu, kemudian saksi HEPNI membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut pergi;
- Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 21.21 wib Terdakwa juga menghubungi Sdr. ISON (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 00.26 wib setelah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HEPNI, Terdakwa disuruh oleh Sdr. ISON (lidik) menunggu di depan masjid desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, selanjutnya Terdakwa dihampiri oleh orang suruhan Sdr. ISON (lidik) yang mana orang tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang tersebut untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa kerumahnya dan memecahnya menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada para pembeli, selanjutnya sekitar pukul 01.45 wib saat Terdakwa sedang dirumahnya yang beralamat di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II Pekan Arba, mengetahui bahwa saksi WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Inhil sedang menuju kerumahnya sehingga sesaat sebelum saksi WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR menangkap Terdakwa, Terdakwa langsung memotong semua paket narkotika jenis sabu dan membuangnya kedalam gelas yang berisi air untuk menghilangkan barang bukti, namun saat saksi WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plstik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) lembar plastik putih bening, 1 (satu) ikat plastik putih bening, dan 1 (Satu) unit handphone Xiaomi 4A warna rose gold, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Tembilahan No: 050/10297.00/2025 tanggal 28 April 2025 barang bukti atas nama HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI berupa 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram, dan berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1406/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang disita dari HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Tembilahan No: 051/10297.00/2025 tanggal 28 April 2025 barang bukti atas nama SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR berupa 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1405/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang disita dari SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II RT 001 RW 004 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Handayani Kecamatan Tembilahan anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi HEPNI (dilakukan penuntutan terpisah), yang mana ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan interogasi saksi HEPNI mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa, selanjutnya saksi M. WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penggembangan dan pada pukul 01.45 wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II RT 001 RW 004 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, saksi M. WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang mana saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa bukti berupa 2 (dua) paket plstik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) lembar plastik putih bening, 1 (satu) ikat plastik putih bening, dan 1 (Satu) unit handphone Xiaomi 4A warna rose gold, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Tembilahan No: 051/10297.00/2025 tanggal 28 April 2025 barang bukti atas nama SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR berupa 2 (dua) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1405/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang disita dari SITI AMINAH Binti KASPUL ANWAR berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------- |