Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN ALS. KELING BIN NURDIN, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ADA BUAH TAK (metamfetamina atau shabu)?” kemudian Terdakwa mengatakan “KALO SEKARANG TAK ADA CIK, KALO JAM LIMA MUNGKIN ADA” setelah itu Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra mengatakan “IYALAH, KALO ADA NANTI ANTARKAN” selanjutnya Terdakwa mengatakan “BERAPA CIK ?” kemudian Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra mengatakan “SETENGAH” setelah itu Terdakwa mengatakan “SIAP CIK” selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara Rian (lidik) dengan mengatakan “ADA BUAH BANG ?” kemudian Saudara Rian (lidik) mengatakan “BERAPA” setelah itu Terdakwa mengatakan “SETENGAH” selanjutnya Saudara Rian (lidik) mengatakan “DUITNYA CASH ?” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA” setelah itu Saudara Rian (lidik) mengatakan “OKE, NANTI AKU KABARI LAGI” kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Saudara Rian (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “NARKOTIKA JENIS SHABU TERSEBUT SUDAH DILETAK DI DEKAT POHON TAMAN DEPAN RUMAH SAKIT UMUM DI DALAM SEBUAH KOTAK ROKOK” setelah itu Terdakwa pergi menuju daerah Rumah Sakit Umum untuk mengambil paket dalam bentuk kotak rokok berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Terdakwa menyerahkan kotak rokok yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra kemudian Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra menyerahkan uang senilai Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra yang melakukan transaksi gelap narkotika, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Joi Naldo Sitompul bersama-sama dengan Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra di pinggir Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan 2 (dua) warga dan menemukan barang bukti :
- 1 (satu) paket pipet plastik yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak di tangan sebelah kiri;
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan great pomade yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis ekstasi ditemukan di lantai kamar;
- 5 (lima) buah potongan pipet plastik ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek heles ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo F7 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 869949036284873 dan Nomor IMEI 2 : 869949036284865 Nomor Simcard dan whatsapp 082386346695.
- Bahwa selanjutnya Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra beserta barang bukti yang ditemukan menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian Joi Naldo Sitompul dan Saksi rifal Wahyudi Bin Dody Harvis melakukan penyelidikan terhadap Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra dan Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra memperoleh paket diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,40 (dua koma empat nol) gram seharga Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa ;
- Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan Terdakwa, Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Pelabuhan Smackdown yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong SD 5 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau serta menemukan barang bukti 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Redmi 9C warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869812051723706 dan IMEI 2 : 869812051723714 dengan Nomor Simcard dan Whatsapp Business 082170926118 selanjutnya Saksi bersama Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 082/10297.00/2024 tanggal 13 juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket pipet plastik yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang diduga berisikan serpihan Narkotika jenis ekstasi;
diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 2,29 (dua koma dua sembilan) gram untuk diduga narkoitka jenis metamfetamina atau shabu dan 0.12 (nol koma satu dua) gram untuk diduga narkotika jenis ekstasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1737 /NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,29 gram diberi Nomor Barang Bukti 2640/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna biru dengan berat netto 0,12 gram diberi Nomor Barang Bukti 2641/2024/NNF dengan Kesimpulan :
- setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2640/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- barang bukti dengan nomor : 2641/2024/NNF berupa pecahan tablet warna biru, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN ALS. KELING BIN NURDIN, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Terdakwa memberikan kotak rokok yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra kemudian Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra menyerahkan uang senilai Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra yang melakukan transaksi gelap narkotika, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Joi Naldo Sitompul bersama-sama dengan Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra di pinggir Jalan Gerilya Gang Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan 2 (dua) warga dan menemukan barang bukti :
- 1 (satu) paket pipet plastik yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak di tangan sebelah kiri;
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan great pomade yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis ekstasi ditemukan di lantai kamar;
- 5 (lima) buah potongan pipet plastik ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek heles ditemukan di lantai kamar;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo F7 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 869949036284873 dan Nomor IMEI 2 : 869949036284865 Nomor Simcard dan whatsapp 082386346695.
- Bahwa selanjutnya Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra beserta barang bukti yang ditemukan menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian Joi Naldo Sitompul dan Saksi rifal Wahyudi Bin Dody Harvis melakukan penyelidikan terhadap Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra dan Saksi Nasir Als. Acik Bin Jantra memperoleh paket diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,40 (dua koma empat nol) gram seharga Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa ;
- Bahwa setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan Terdakwa, Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Pelabuhan Smackdown yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong SD 5 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau serta menemukan barang bukti 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Redmi 9C warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869812051723706 dan IMEI 2 : 869812051723714 dengan Nomor Simcard dan Whatsapp Business 082170926118 selanjutnya Saksi bersama Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 082/10297.00/2024 tanggal 13 juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket pipet plastik yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang diduga berisikan serpihan Narkotika jenis ekstasi;
diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 2,29 (dua koma dua sembilan) gram untuk diduga narkoitka jenis metamfetamina atau shabu dan 0.12 (nol koma satu dua) gram untuk diduga narkotika jenis ekstasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1737 /NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,29 gram diberi Nomor Barang Bukti 2640/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna biru dengan berat netto 0,12 gram diberi Nomor Barang Bukti 2641/2024/NNF dengan Kesimpulan :
- setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2640/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- barang bukti dengan nomor : 2641/2024/NNF berupa pecahan tablet warna biru, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- |