Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | BANK BRI CABANG TEMBILAHAN | 1.ALIYAS 2.MUSDALIFAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam puluh delapan rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No.2120/SKT/KRT 2015 atas nama Aliyas yang terletak jalan/parit Lintas Samudra Kel Pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT NO 120 SKT/KRT 2015 AN Aliyas yang terletak di Parit tiga Pancur Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragirihilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT No.2120/SKT/KRT 2015 atas nama Aliyas yang terletak jalan/parit Lintas Samudra Kel Pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT NO 120 SKT/KRT 2015 AN Aliyas yang terletak di Parit tiga Pancur Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragirihilir berikut sekaligus tanah dan bangunan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |