Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DEDY ROMANZAH dan DEDI ROMANZAH adalah 1 (satu) orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar di pakai sekarang adalah DEDY ROMANZAH sesuai tertera di dalam Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Lahir Nomor 1404-LT-17122024-0081 tertanggal 18 Desember 2024, Buku Nikah Pemohon tercacat
- Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan melalui pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Wilayah Imigrasi Tembilahan agar di daftarkan pada buku Register serta mengganti nama pemohon yang salah dan diganti dengan identitas pemohon yang benar.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|