Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA,S.H.
2.WINDU HARIMIKA, SH
SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –331 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA,S.H.
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI yang beralamat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

--------  Bahwa sebelumnya Terdakwa berjualan narkotika jenis shabu-shabu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024 yang dibeli Terdakwa dari saudara IIN kemudian narkorika jenis shabu-shabu tersebut dipaket-paketin Terdakwa menjadi 18-20 paket seharga Rp. 100.000, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2024 pada pukul 23.00 WIB saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, ketika saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI datang kerumah Terdakwa saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI bertemu dengan dengan Saudara UDIN (DPO) di depan rumah Terdakwa yang kemudian saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI dan Saudara UDIN (DPO) masuk kerumah Terdakwa dan duduk di belakang rumah dekat dapur rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI.---------

--------  Bahwa setelah Terdakwa menawarkan Narkotika jenis shabu kepada saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI, Terdakwa pergi masuk ke kamar saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) dan mengambil Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong yang kemudian Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong dibawa keluar kamar MUHAMMAD HAIKAL (DPO) dan memberikan Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong tersebut kepada saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI.-------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman yang sebelumnya melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara AHONG (dalam berkas perkara terpisah) dan saudara JONI (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10 Desa Air Tawar yang kemudian diketahui keduanya memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari Saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO), maka atas informasi tersebut dilakukan pengembangan, sekira Pukul 01.30 wib saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman langsung menuju rumah saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) bertempat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI yang sedang berada didalam rumah tersebut namun saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi ZAINAL Alias ENAL (warga masyarakat sekitar)  dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A58 Warna Hijau Muda dengan Sim Card 085271857399 IMEI1 865298061201251 IMEI2 865298061201244;
  • 3 (Tiga) Buah Buku Catatan diduga Transaksi Narkotika;
  • 1 (Satu) Buah Kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari Pipet / Sedotan;
  • 22 (dua puluh dua) plastik potongan diduga pembungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik.

Kemudian terdakwa dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------

 

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1194/2024/NNF pada tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1793/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1793/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 044/10297.00/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) buah kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian  Narkotika Jenis Sabu- sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0.03 (nol koma nol tiga) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------  Bahwa terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI yang beralamat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------

 

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman yang sebelumnya melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara AHONG (dalam berkas perkara terpisah) dan saudara JONI (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10 Desa Air Tawar yang kemudian diketahui keduanya memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari Saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO), maka atas informasi tersebut dilakukan pengembangan, sekira Pukul 01.30 wib saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman langsung menuju rumah saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) bertempat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI yang sedang berada didalam rumah tersebut namun saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi ZAINAL Alias ENAL (warga masyarakat sekitar)  dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A58 Warna Hijau Muda dengan Sim Card 085271857399 IMEI1 865298061201251 IMEI2 865298061201244;
  • 3 (Tiga) Buah Buku Catatan diduga Transaksi Narkotika;
  • 1 (Satu) Buah Kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari Pipet / Sedotan;
  • 22 (dua puluh dua) plastik potongan diduga pembungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik.

Kemudian terdakwa dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------

 

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1194/2024/NNF pada tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1793/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1793/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 044/10297.00/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) buah kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian  Narkotika Jenis Sabu- sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0.03 (nol koma nol tiga) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa sebelum penangkapan Terhadap Terdakwa dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut telah digunakan oleh  saudara UDIN (DPO), saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI dan terdakwa dengan cara Terdakwa menawarkan Narkotika jenis shabu kepada saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI untuk digunakan, kemudian Terdakwa pergi masuk ke kamar saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) dan mengambil Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong yang kemudian Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong dibawa keluar kamar MUHAMMAD HAIKAL (DPO) dan memberikan Narkotika jenis shabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta bong tersebut kepada saudara UDIN (DPO) dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI untuk digunakan.------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

ATAU

Ketiga

--------  Bahwa terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI yang beralamat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------

 

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman yang sebelumnya melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara AHONG (dalam berkas perkara terpisah) dan saudara JONI (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10 Desa Air Tawar yang kemudian diketahui keduanya memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari Saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO), maka atas informasi tersebut dilakukan pengembangan, sekira Pukul 01.30 wib saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman langsung menuju rumah saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) bertempat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI yang sedang berada didalam rumah tersebut namun saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Saksi ZAINAL Alias ENAL (warga masyarakat sekitar)  dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A58 Warna Hijau Muda dengan Sim Card 085271857399 IMEI1 865298061201251 IMEI2 865298061201244;
  • 3 (Tiga) Buah Buku Catatan diduga Transaksi Narkotika;
  • 1 (Satu) Buah Kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari Pipet / Sedotan;
  • 22 (dua puluh dua) plastik potongan diduga pembungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik.

Kemudian terdakwa dan saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------

 

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1194/2024/NNF pada tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1793/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1793/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 044/10297.00/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) buah kaca Pyrex yang didalamnya terdapat diduga sisa pemakaian  Narkotika Jenis Sabu- sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0.03 (nol koma nol tiga) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------  Bahwa terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa SUDARLAN Alias RUSLAN Alias MAMANG Bin MAHARI yang beralamat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------

 

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman yang sebelumnya melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara AHONG (dalam berkas perkara terpisah) dan saudara JONI (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10 Desa Air Tawar yang kemudian diketahui keduanya memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari Saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO), maka atas informasi tersebut dilakukan pengembangan, sekira Pukul 01.30 wib saksi SATRIA dan saksi FANY H beserta personil Polsek Kateman langsung menuju rumah saudara MUHAMMAD HAIKAL (DPO) bertempat di Jalan Gajah Mada Ujung, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI yang saat itu telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama saksi YUNANDRI Alias YUYUN Bin ZULKIFLI, Saudara UDIN (DPO), dan Terdakwa, kemudian dilakukan tes urine terhadap terdakwa dengan hasil positif, berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 445/PKM.SGT/V/2024/137 UPT Puskesmas Sungai Guntung yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MURNI pada tanggal 12 Mei 2024 dengan kesimpulan pada hari Sabtu, 12 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan Narkoba kepada yang bersangkutan dengan hasil POSITIF.-------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya