Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2022/PN Tbh Sahrano BMT UGT (usaha gabungan terpadu) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sahrano
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. IQBAL. SSahrano
Tergugat
NoNama
1BMT UGT (usaha gabungan terpadu)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dari kepala desa Pancur, atas nama DAHLIA nomor register 126/SKGR/PCR/2022, Register dari Kecamatan Keritang 177/SKGR-KRT/2022 dan 127/SKGR/PCR/2022, Register dari Kecamatan Keritang 176/SKGR-KRT/2022.
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan adanya klaim atas tanah perkebunan sawit serta pelarangan dan pengambilan hasil panen perkebunan sawit milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai sejak keputusan perkaran ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak