Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
WAHYUDI DG. MABELLA Als PAK DAENG Bin RENCANA DG. MATTEMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 241 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI DG. MABELLA Als PAK DAENG Bin RENCANA DG. MATTEMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI DG. MABELLA Als PAK DAENG Bin RENCANA DG. MATTEMU pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, saat Terdakwa dan orang suruhan Sdr. DORIS (lidik) berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 10 Mogo Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka, Terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dari orang suruhan Sdr. DORIS yang mana 2 (dua) paket akan diantar oleh Terdakwa kepada pembeli yang sudah memesan kepada Sdr. DORIS, dan 1 (satu) paket lagi merupakan upah dari Sdr. DORIS kepada Terdakwa karena Terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saat dalam perjalanan mengantar narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.45 wib tepatnya di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Terdakwa diamankan oleh ARY MISWAN DRYANTO dan saksi ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkobna Polres Indragiri Hilir yang mana saat diakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang disandang oleh Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, kemudian di dashboard sepeda motor Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Morena Bold yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan di saku celama Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP Vivo Y02 warna ungu, dan 1 (satu) unit HP Redmi Note 9 warna hitam. Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. DORIS yang akan Terdakwa antar kepada pembeli sedangkan 1 (satu) paket lainnya adalah narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. DORIS kepada Terdakwa sebagai upah karena Terdakwa mau mengantar narkotika jens shabu tersebut, kemudian Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya telah 4 (empat) kali disuruh oleh Sdr. DORIS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang mana setiap pengantaran 1 (satu) paket Terdakwa juga mendapat upah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0346/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0465/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 28 Januari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 16,8 (enam belas koma delapan) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI DG. MABELLA Als PAK DAENG Bin RENCANA DG. MATTEMU pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

    • Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 saksi ARY MISWAN dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Terdakwa di pinggir Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang disandang oleh Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, kemudian di dashboard sepeda motor Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Morena Bold yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan di saku celama Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP Vivo Y02 warna ungu, dan 1 (satu) unit HP Redmi Note 9 warna hitam. Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. DORIS (lidik) yang ada pada kekuasaan Terdakwa yang mana tujuan Terdakwa adalah untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kapada pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DORIS;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0346/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0465/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 28 Januari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 16,8 (enam belas koma delapan) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya