Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM-313/TMBIL/11/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
WIRMAN Als WER Bin ABAS
|
Tempat lahir
|
:
|
Tembilahan
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 01 Juli 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Imam Ramli, RT.008, RW.004, Kelurahan Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Bersekolah
|
- PENAHANAN: Jenis Rutan
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 29 September 2024
|
Perpanjang PN
|
:
|
Sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024
|
Perpanjang PN
|
:
|
Sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 28 November 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024
|
- DAKWAAN
Pertama
-------- Bahwa terdakwa WIRMAN Als WER Bin ABAS pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa di Jalan Imam Ramli, RT.008, RW.004, Kelurahan Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2024 bertempat di gudang milik saudara ATENG (dalam lidik) Jalan Imam Ramli RT.008 RW.004 Kelurahan Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa berunding dengan saudara ATENG (dalam lidik) dengan mengatakan “saya mau beli shabu, bantulah Teng” kemudian saudara ATENG (dalam lidik) mengatakan “tak usah lah kau beli, nanti kau bantu jualkan ajalah shabu”, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Pukul 05.00 wib setelah sholat subuh saudara ATENG (dalam lidik) datang kerumah Terdakwa dengan memberikan 10 (sepuluh) paket shabu dengan mengatakan “setelah habis kau setor aja uangnya” dan Terdakwa langsung mengecer 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan kisaran harga paketnya dimulai dari harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Bahwa setelah 1 (satu) paket shabu tersebut habis terjual, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira Pukul 23.00 wib unit Reskrim Polsek Kuindra mendapat informasi bahwa di Jalan Imam Ramli RT.008 RW.004 Kelurahan Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau akan dilakukan transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut PS Kanit Reskirm Kuindra HARKI TIFALI melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuindra AKP Suwandi B, selanjutnya Kapolsek Kuindra memerintahkan PS Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib saksi MUHAMMAD ALFIN Bin AZWAR bersama dengan saksi CELVIN JUANDA Bin MUKHTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat Jalan Imam Ramli RT.008 RW.004 Kelurahan Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang disaksikan oleh saksi M. ALNI ANDI Bin ALOI dan saksi HENDRI Bin MASRI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu bertuliskan BT21 yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam peci milik Terdakwa yang digantung di dinding kamar Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 098/10297.00/2024) tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 9 (Sembilan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 37,84 (tiga puluh tujuh koma delapan empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 2016/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3090/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3090/2024/NNF berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa WIRMAN Als WER Bin ABAS pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa di Jalan Imam Ramli, RT.008, RW.004, Kelurahan Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira Pukul 23.00 wib unit Reskrim Polsek Kuindra mendapat informasi bahwa di Jalan Imam Ramli RT.008 RW.004 Kelurahan Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau akan dilakukan transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut PS Kanit Reskirm Kuindra HARKI TIFALI melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuindra AKP Suwandi B, selanjutnya Kapolsek Kuindra memerintahkan PS Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib saksi MUHAMMAD ALFIN Bin AZWAR bersama dengan saksi CELVIN JUANDA Bin MUKHTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat Jalan Imam Ramli RT.008 RW.004 Kelurahan Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang disaksikan oleh saksi M. ALNI ANDI Bin ALOI dan saksi HENDRI Bin MASRI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu bertuliskan BT21 yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam peci milik Terdakwa yang digantung di dinding kamar Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 098/10297.00/2024) tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 9 (Sembilan) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 37,84 (tiga puluh tujuh koma delapan empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 2016/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3090/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3090/2024/NNF berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
Tembilahan, 04 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
BAGUS PRANATA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940910 202203 1 003
|