Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
216/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
RABIAH Als IYAH Binti SANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR –426 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa RABIAH ALS IYAH BINTI SANI bersama dengan Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. SD 02 Darat RT/RW. 001/001 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB, terdakwa memerintahkan kepada Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Bujang (Lidik) yang mana sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Remon (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) titik dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli menghubungi terdakwa via WhatsApp kemudian terdakwa mengarahkan pembeli tersebut kesuatu tempat dan terdakwa memerintahkan orang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut kepada pembeli dengan harga senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya.------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizky Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mengamankan Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat yang mengaku disuruh oleh terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Bujang (Lidik), lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Polsek Keritang langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Abd. Abbas (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna forest green dengan nomor simcard 0821-7403-0847, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) ikat plastik putih bening dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru dengan merk Vaseline yang ditemukan dibelakang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1640/NNF/2024 pada tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2490/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 071/10297.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa RABIAH ALS IYAH BINTI SANI bersama dengan Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. SD 02 Darat RT/RW. 001/001 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizky Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mengamankan Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat yang mengaku disuruh oleh terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Bujang (Lidik) yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Polsek Keritang langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Abd. Abbas (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna forest green dengan nomor simcard 0821-7403-0847, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) ikat plastik putih bening dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru dengan merk Vaseline yang ditemukan dibelakang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1640/NNF/2024 pada tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2490/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 071/10297.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |