Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
SUMANTRI Als SUMAN Bin WENSRONDONUWU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 315 / L.4.14 / ENZ.2 / 07 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa SUMANTRI ALS SUMAN BIN WENSRONDONUWU pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Meil Tahun 2024, bertempat dirumah Raditya Als Adit Bin Nasrun yang beralamat di Jl. Berkat Parit 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, terdakwa dihubungi oleh Apit (DPO) dan berkata, ”Barang aku ada ni, bantulah lewatkan!”, lalu terdakwa menyetujui dan sepakat bertemu dirumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun. Kemudian setiba dirumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun terdakwa diberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh Apit (DPO) untuk dijual kepada saksi Yuga P. Bin Sardiansyah (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Apit (DPO) menitipkan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijualkan kepada orang lain, lalu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kedalam kamar rumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun.-------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Erdo Bamralegust dan saksi Awaludin Makhrifatullah beserta anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang sebelumnya telah mengamankan Yuga P. Als Yuga Bin Sardiansyah yang mengakui membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil kepada terdakwa dirumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung menuju rumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun bersama dengan saksi Mokhtar dan saksi Sayidan (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar rumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisi narkotika jenis sabu namun sudah jatuh berserakan dilantai, 1 (satu) buah tas kulit merk Tumi warna coklat, 1 (satu) buah dompet kuliat merk Blaq warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiga lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1160/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1741/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 045/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les marah setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,31 (nol koma tiga satu) gram.-------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa SUMANTRI ALS SUMAN BIN WENSRONDONUWU pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Meil Tahun 2024, bertempat dirumah Raditya Als Adit Bin Nasrun yang beralamat di Jl. Berkat Parit 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Erdo Bamralegust dan saksi Awaludin Makhrifatullah beserta anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang sebelumnya telah mengamankan Yuga P. Als Yuga Bin Sardiansyah yang mengakui membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil kepada terdakwa dirumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung menuju rumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun bersama dengan saksi Mokhtar dan saksi Sayidan (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar rumah saksi Raditya Als Adit Bin Nasrun, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisi narkotika jenis sabu namun sudah jatuh berserakan dilantai, 1 (satu) buah tas kulit merk Tumi warna coklat, 1 (satu) buah dompet kuliat merk Blaq warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiga lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar yang mana kesemua barang bukti tersebut milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1160/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1741/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 045/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les marah setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,31 (nol koma tiga satu) gram.-------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |