Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk keseluruhan;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahan terhadap Pemohon oleh Termohon sesuai dengan Surat Penetapan Penangkapan Nomor: SPP-01/KBC.0303/KAP/PPNS/ 2023 dan Surat Penetapan Penahanan Nomor: SPP-01/KBC.0303/HAN/PPNS/ 2023 atas nama Pemohon dengan didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: SPTP-01/KBC.0303/PPNS/2022 Tanggal 15 Juni 2022, Juncto Nomor: SPTP-02/KBC.0303/PPNS/2022 Tanggal 27 Juni 2022, Juncto Nomor: SPTP-03/KBC.0303/PPNS/2022 Tanggal 26 Desember 2022, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari Rumah Tahan Negara Kelas II Tembilahan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|