Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagaimana berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SPRIN-DIK/002/IX/2020/INTELDAKIM/TEMBILAHAN tertanggal 01 September 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat panggilan nomor : S.Pgl/009/IX/2020/INTELDAKIM/TEMBILAHAN tanggal 29 September 2020, dan surat nomor : S.Pgl/017/IX/2020/INTELDAKIM/TEMBILAHAN tanggal 29 September 2020, adalah panggilan yang tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan surat perintah Penangkapan nomor : SPRIN-KAP/002/X/2020/INTELDAKIM/TEMBILAHAN tanggal 01 Oktober 2020 tanggal 29 September 2020 dan surat perintah penahanan nomor : SPRIN-HAN/002/X/2020/INTELDAKIM/TEMBILAHAN tanggal 01 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Deny Haryadi selaku penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga batal demi hukum dan oleh karenanya surat-surat a quo bekaitan dengan BAP Pemohon selaku tersangka, perintah penyidikan, surat panggilan selaku tersangka, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dalam perkara dugaan tindak Pidana keimigrasian sebagaimana yang di atur dan dirumuskan menurut pasal 126 huruf c UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan alasan tidak berdasarkan Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 MK Perihal Tembusan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak disampaikan kepada Pemohon dan keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan serta mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|