Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Tbh EMMAWATI 1.JASDI
2.TITIS MARIA
3.WENNY MEILANI
4.YUWANDA
5.ALVINTORI ANUGRAH,
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EMMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur'aini, S.H.EMMAWATI
Tergugat
NoNama
1JASDI
2TITIS MARIA
3WENNY MEILANI
4YUWANDA
5ALVINTORI ANUGRAH,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau cq Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli Syafruddin atas tanah objek perkara dari Jasdi atau Tergugat I dan Akta Jual Beli No. 85/VI/Kec-Tbh/1992 yang dibuat di Depan Pejabat Pembuat Akta tanah pada waktu itu bernama Drs. M. Fikri selaku Camat Tembilahan.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli Penggugat atas tanah objek perkara dari Syafruddin dan Surat Perjanjian Jual Beli bangunan dan Rumah tertanggal 12 Juli 2012 atas Sertifikat Hak Milik No. 101.
  4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan di atasnya atas Sertifikat Hak Milik No. 101 atas nama JASDI dengan luas 215 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjung Raya RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau adalah sah milik Penggugat.
  5. Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 101 atas nama JASDI dengan luas 215 M2 menjadi atas nama Emmawati (Penggugat).
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak