Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan BUDIRMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.246.334,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok             : Rp.   144.860.265,-
  • Tunggakan Bunga             : Rp.    15.386.069,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   160.246.334,-

(Seratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Reg. No. 02/SKRPPT-RTH/2023 atas nama Budirman yang terletak di Jl. Ali Haji RT.001 RW.002 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. SKT atas nama Budirman yang terletak di Rw. Sumber Jaya RT.002 RW.003 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • Surat Tanah SKRPPT Reg. No. 02/SKRPPT-RTH/2023 atas nama Budirman yang terletak di Jl. Ali Haji RT.001 RW.002 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
  • SKT atas nama Budirman yang terletak di Rw. Sumber Jaya RT.002 RW.003 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang.

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak