Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.BAGUS PRANATA,S.H.
SYAFRIADI Als UJANG Bin ALKARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-197/L.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2BAGUS PRANATA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIADI Als UJANG Bin ALKARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

-----Bahwa Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim, pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Al-Fatah, Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BM 5920 GAI milik Terdakwa kemudian berhenti di Masjid Al-Fatah, Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Masjid Al-Fatah dengan membawa 1 (satu) buah linggis selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam berada di dalam kerangkeng masjid kemudian Terdakwa membuka kerangkeng dengan 1 (satu) buah linggis yang mengakibatkan gembok kerangkeng rusak setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 dari dalam kerangkeng dan memasukannya ke dalam karung goni selanjutnya meletekan karung goni tersebut di atas dashboard sepeda motor milik Terdakwa;  
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Saksi Anwar Als Siwar Bin Sariman sedang berada di warung milik Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman kemudian Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman pergi menuju Masjid Al-Fatah untuk buang air kecil setelah itu Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman melihat Terdakwa berada di teras Masjid Al-Fatah dengan posisi duduk di atas sepeda motor dalam keadaan sudah menyala, dimana di atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa terdapat karung goni selanjutnya Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman memanggil dan memegang Terdakwa kemudian berteriak minta tolong kepada warga selanjutnya Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman dan Saksi Sutrsino Als Sutris Bin Sumarjo pergi menuju Masjid Al-Fatah kemudian Terdakwa mengatakan “KITA DAMAI SAJA BERAPA ABANG MAU UANG AKAN SAYA BERIKAN” setelah itu Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman masuk ke dalam Masjid Al-Fatah dan melihat gembok dan kerangkeng besi penyimpan 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam sudah dalam keadaan terlepas selanjutnya Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman pergi ke luar Masjid dan mengatakan “MALING, MALING, MALING” kemudian Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman memeriksa barang yang berada dalam karung goni di atas dashboard sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan melihat 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam selanjutnya Terdakwa diamankan setelah itu dibawa menuju kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam adalah milik Masjid Al-Fatah yang berada di dalam kerangkeng besi Masjid Al-Fatah dan pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dalam posisi duduk di atas sepeda motor dengan keadaan menyala di teras Masjid Al-Fatah,  sedangkan di atas dashboard sepeda motor ditemukan karung goni berisi 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam dan Terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman, Anwar Als. Siwar Bin Sariman, dan Saksi Sutrsino Als. Sutris Bin Sumarjo dengan tujuan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Al-Fatah mengalami kerugian sekitar Rp.6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).  

 

-----Perbuatan Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim, pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Al-Fatah, Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB Saksi Anwar Als Siwar Bin Sariman sedang berada di warung milik Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman kemudian Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman pergi menuju Masjid Al-Fatah untuk buang air kecil setelah itu Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman melihat Terdakwa berada di teras Masjid Al-Fatah dengan posisi duduk di atas sepeda motor dalam keadaan sudah menyala, dimana di atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa terdapat karung goni selanjutnya Saksi Anwar Als. Siwar Bin Sariman memanggil dan memegang Terdakwa kemudian berteriak minta tolong selanjutnya Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman dan Saksi Sutrsino Als Sutris Bin Sumarjo pergi menuju Masjid Al-Fatah kemudian Terdakwa mengatakan “KITA DAMAI SAJA BERAPA ABANG MAU UANG AKAN SAYA BERIKAN” setelah itu Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman masuk ke dalam Masjid Al-Fatah dan melihat gembok dan kerangkeng besi penyimpan 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam sudah dalam keadaan terlepas selanjutnya Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman pergi ke luar Masjid dan mengatakan “MALING, MALING, MALING” kemudian Saksi Rudi Susanto Als. Aldo Bin Mukiman memeriksa barang yang berada dalam karung goni di atas dashboard sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan melihat 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam selanjutnya Terdakwa diamankan setelah itu dibawa menuju kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam adalah milik Masjid Al-Fatah yang berada di dalam kerangkeng besi Masjid Al-Fatah dan pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dalam posisi duduk di atas sepeda motor dengan keadaan menyala di teras Masjid Al-Fatah  mengangkut karung goni berisi 1 (satu) unit mixer GT-LAB G8 BL warna hitam les putih dan 1 (satu) unit power amplifier merek Firstclass FC-A2500 warna hitam di atas dashboard sepeda motor dan Terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Saksi Rudi Susanto Als. Ando Bin Mukiman, Anwar Als. Siwar Bin Sariman, dan Saksi Sutrsino Als. Sutris Bin Sumarjo dengan tujuan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Al-Fatah mengalami kerugian sekitar Rp.6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).  

 

-----Perbuatan Terdakwa Syafriadi Als. Ujang Bin Alkarim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya