Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa M. Yasin Als. Iyas Bin Sugianto, Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 13.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di RT.011/RW. 006, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa M. Yasin Als. Iyas Bin Sugianto dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi dari Tembilahan menggunakan mobil dan turun di Desa Sungai Gantang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kemudian pada saat sampai di sebuah ruko yang beralamat di RT.011/RW.006, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 4065 BZ, Nomor Rangka MH8EN125A8J – 526109 dan Nomor Mesin F405-3D-526225 milik Saksi Husin Bin Rahmat Harahap parkir di belakang ruko dan kunci tergantung di bawah tangki sepeda motor;
- Bahwa setelah memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa berjalan menuju sepeda motor milik Saksi Husin Bin Rahmat Harahap tersebut dan mendorongnya sekitar 30 (tiga puluh) meter ke arah samping ruko setelah itu Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya menuju Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
- Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Terdakwa memposting foto sepeda motor milik Saksi Husin Bin Rahmat Harahap pada akun media sosial Facebook milik Terdakwa dengan maksud untuk dijual kemudian Saksi Husin Bin Rahmat Harahap menghubungi Terdakwa dan melakukan penawaran harga serta membuat janji untuk bertemu dengan Terdakwa di Desa Sungai Gantang setelah itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik Saksi Husin Bin Rahmat Harahap selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 4065 BZ, Nomor Rangka MH8EN125A8J – 526109 dan Nomor Mesin F405-3D-526225 milik Saksi Husin Bin Rahmat Harahap dengan tujuan memperoleh uang untuk ongkos pergi ke Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Husin Bin Rahmat Harahap mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa M. Yasin Als. Iyas Bin Sugianto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------- |