Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa JUMARDI Alias AJO MADI Bin OSMAR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sungai Lala – Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan memperhatikan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yaitu rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang berisikan 396.430 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Cerucup Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai di pasar SP 2 Kabupaten Indragiri Hulu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulannya. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan bertempat di Jalan Lintas Sungai Lala – Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, tiba-tiba datang saksi FAJAR ADHI PURNOMO, saksi AIDIL FAUZAN NASUTION, saksi DHARVIN ARBIANSYAH, dan saksi GALATIA MURGINANTORO PUTRO bersama sama dengan anggota Bea dan Cukai Tembilahan yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai di Pasir Penyu menuju Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, langsung menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BM 1678 BA yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai merk H MIND, OK BOLD, SMITH HIJAU, MARSHAL, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Nokia dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo F5.
- Setelah dilakukan pemeriksaan darimana asal barang bukti berupa 6 (enam) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai merk H MIND,OK BOLD, SMITH HIJAU, MARSHAL tersebut diperoleh, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi dimana rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut diambil atau disimpan. Selanjutnya sekira pukul 09.30 Terdakwa saksi FAJAR ADHI PURNOMO, saksi AIDIL FAUZAN NASUTION, saksi DHARVIN ARBIANSYAH, saksi GALATIA MURGINANTORO PUTRO dan anggota Bea dan Cukai Tembilahan berangkat menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Cerucup, Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ANDI CANDRA menemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) karton rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BM 1678 BA dan 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Nokia dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo F5 dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang berisikan 396.430 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.306.450.380 (tiga ratus enam juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. pasal 84 Ayat (2) KUHAP ----------------------------------------
atau
kedua
----- Bahwa Terdakwa JUMARDI Alias AJO MADI Bin OSMAR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sungai Lala – Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan memperhatikan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yaitu rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang berisikan 396.430 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan mengendarai Mobil CRV Warna Hitam nomor plat BM 1678 BA bertempat di Jalan Lintas Sungai Lala – Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, tiba-tiba datang saksi FAJAR ADHI PURNOMO, saksi AIDIL FAUZAN NASUTION, saksi DHARVIN ARBIANSYAH, dan saksi GALATIA MURGINANTORO PUTRO bersama sama dengan anggota Bea dan Cukai Tembilahan yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai di Pasir Penyu menuju Lubuk Batu Jaya Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, langsung mengehentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BM 1678 BA yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai merk H MIND, OK BOLD, SMITH HIJAU, MARSHAL, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Nokia dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo F5.
- Setelah dilakukan pemeriksaan darimana asal barang bukti berupa 6 (enam) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai merk H MIND,OK BOLD, SMITH, MARSHAL tersebut diperoleh, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi dimana rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut diambil atau disimpan. Selanjutnya sekira pukul 09.30 Terdakwa saksi FAJAR ADHI PURNOMO, saksi AIDIL FAUZAN NASUTION, saksi DHARVIN ARBIANSYAH, saksi GALATIA MURGINANTORO PUTRO dan anggota Bea dan Cukai Tembilahan berangkat menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Cerucup, Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ANDI CANDRA menemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) karton rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BM 1678 BA dan 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai merk H MIND, OFFO BOLD, MORENA BOLD, OFFO MILD, OK BOLD, HD BOLD, LUFFMAN MILD, LUFFMAN MERAH, LUFFMAN BOLD, KAKO, VIVO, SMITH HIJAU, MER-C, dan MARSHAL, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Nokia dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Oppo F5 dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, memiliki barang kena cukai yaitu 37 (tiga puluh tujuh) karton rokok yang berisikan 396.430 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh) batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.306.450.380 (tiga ratus enam juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. pasal 84 Ayat (2) KUHAP |