Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Tbh Rica Yuliza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rica Yuliza
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Rica Yuliza lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1982 yang tertulis di paspor nomor A 3871203 adalah orang yang sama dengan Rica Yuliza yang lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983 yang tertera di Ijazah SD, SMP, SMA, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah dan KTP Pemohon;
  3. Menetapkan data pemohon yang benar adalah Rica Yuliza Lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983.
  4. memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Tembilahan untuk merubah paspor nomor A 3871203 atas nama Rica Yuliza Lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1982 menjadi Rica Yuliza lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983.
  5. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88