Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
HELVIDA Als IDA Binti MASDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-200/L.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELVIDA Als IDA Binti MASDARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

--------  Bahwa terdakwa HELVIDA ALS IDA BINTI MASDARI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat dipinggir Jl. Batang Tuaka, Gg. Basrah, RT/RW. 001/014, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Iwan Sukma Als Iwan Bin Suharlin (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) didepan rumah teman terdakwa yang beralamat di Jl. Batang Tuaka Gg. Basrah, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi 14 (empat belas) paket kecil dengan tujuan untuk dijualkan kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya yang mana terdakwa sudah berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket kepada orang lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Ary Miswan Dryanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Zainal Arifin (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna kuning dengan berat bersih narkotika sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI 1. 864577055698890 dan IMEI 2. 864577055698882 Simcard 1 dan nomor WhatsApp Bussines 0895-3205-36544 serta nomor Simcard 2 dan nomor WhatsApp 0813-7165-1733, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru nomor polisi BM 4375 GAE dengan nomor rangka MH1KF4115KK607129 dan nomor mesin KF41E-1607537. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0505/NNF/2024 pada tanggal 05 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0793/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0793/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 022/10297.00/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.---------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa HELVIDA ALS IDA BINTI MASDARI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat dipinggir Jl. Batang Tuaka, Gg. Basrah, RT/RW. 001/014, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Ary Miswan Dryanto dan saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Zainal Arifin (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna kuning dengan berat bersih narkotika sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0505/NNF/2024 pada tanggal 05 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0793/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0793/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 022/10297.00/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.---------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya