Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 311/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 619 / L.4.14 / Eku.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan  Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM/301/TMBIL/11/2024

No. Reg. Perkara: PDM-88/TMBIL/04/2021

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  Terdakwa

:

NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL

Tempat lahir

:

Sei Guntung

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 10 Mei 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kesehatan RT.008 RW. 003 Kelurahan Tegaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN  

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

----------- Bahwa ia Terdakwa NAPRION HENDRA Alias HENDRA Bin AFRIZAL bersama-sama dengan saksi ZAINAL Als UJANG Bin RUSLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan AICE Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat itu seolah-olah surat itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan terpisah) dan bertanya “bang.. bisa Endorsementkan Kapal?” yang disanggupi oleh Terdakwa dan meminta saksi Zainal untuk mengirim foto endorsement kapal kepada Terdakwa kemudian saksi Zainal bertanya “berapa biayanya bang?” yang dijawab Terdakwa “Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Pak!”  Terdakwa berjanji endorsement tersebut akan siap pada pukul 17.00 wib dan meminta saksi Zainal untuk mengirimkan uang muka Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menggunakan alat untuk membuat Surat/Dokumen Kapal dengan 1 (satu) Unit Laptop merek DELL dan 1 (satu) Unit Printer merek Canon sedangkan kertasnya Terdakwa gunakan kertas HVS biasa dan untuk bentuk/contoh Surat/Dokumen Kapal berupa HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) yang akan Terdakwa buat milik saksi ZAINAL untuk diendorsementkan seolah-olah telah disahkan oleh petugas Syahbandar dan sebelumnya Terdakwa meminta saksi ZAINAL untuk mengirimkan foto contoh surat yang akan dibuat. Setelah saksi Zainal mengirim foto contoh surat, Terdakwa menyunting/edit sesuai permintaan Saksi ZAINAL, selanjutnya setelah Terdakwa cetak (print) maka Terdakwa tanda tangan sendiri surat tersebut dengan bentuk tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan yang ada di foto contoh surat yang Saksi Zainal kirim sebelumnya, lalu Terdakwa membuatnya semirip mungkin dengan aslinya yang ada di foto tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zainal menghubungi Terdakwa menanyakan surat/dokumen Endorsement Kapal sudah selesai atau belum dan memberitahukan jika Saksi Zainal menunggu di Pelabuhan AICE. Sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubgi Saksi Zainal memberitahukan Surat/Dokumen Endorsement Kapal yang diminta Saksi Zainal sudah selesai dan Terdakwa sudah menuju ke Pelabuhan AICE untuk menemui Saksi Zainal. Setelah Saksi Zainal bertemu dengan Terdakwa di Pelabuhan AICE Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir yang membawa 1 (satu) lembar Dokumen/ Surat HALAMAN PENGUKUHAN, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Saksi Zainal diamankan oleh petugas Polairud Polda Riau kemudian Terdakwa dan Saksi Zainal dibawa dan diserahkan ke Penyidik Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya, pada tahun 2023 Terdakwa diminta Saksi Zainal untuk dibuatkan Surat/Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar LAMPIRAN PAS KECIL dan 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) yang baru, dengan meminta mengedit/mengubah isi surat seolah-olah masih berlaku atau sudah diendorse karena Surat/Dokumen tersebut sudah habis masa berlakunya dengan biaya yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kedua, pada bulan Mei 2024 Terdakwa diminta Saksi ZAINAL untuk membuat dokumen/surat kapal berupa 1 (satu) lembar PAS KECIL, 1 (satu) lembar LAMPIRAN PAS KECIL dan 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) dengan biaya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juga tiga ratus ribu rupiah), dan Ketiga, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa kembali diminta Saksi ZAINAL untuk dibuatkan Surat/Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) untuk diendorsementkan seolah-olah telah disahkan oleh petugas Syahbandar karena akan dipakai untuk berlayar dengan biaya yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah rupiah) namun saksi ZAINAL baru memberikan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya akan dilunasi setelah surat/Dokumen tersebut telah selesai dan diterima.
  • Bahwa dokumen/surat berupa 1 (satu) lembar Surat PAS KECIL KM. YANTI Tanda Pas Kecil IH. No. 1087 GT.6 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 10 Juni 2023, 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN PAS KECIL Nomor Pas Kecil: AL.958/I/3TT/UPP.Npg.2024 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 20 Mei 2024, dan 1 (satu) lembar Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) Nomor: AL.520/4/05/KUPP.NPG/2024 Pelabuhan KUPP Nipah Panjang tanggal 21 Agustus 2024. Tidak pernah dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
  • Bahwa surat berupa 1 (satu) lembar Surat PAS KECIL KM. YANTI Tanda Pas Kecil IH. No. 1087 GT.6 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 10 Juni 2023, 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN PAS KECIL Nomor Pas Kecil: AL.958/I/3TT/UPP.Npg.2024 diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 20 Mei 2024, dan 1 (satu) lembar Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) Nomor: AL.520/4/05/KUPP.NPG/2024 Pelabuhan KUPP Nipah Panjang tanggal 21 Agustus 2024 tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang tidak pernah mengeluarkan/ menerbitkan surat – surat tersebut, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang mulai awal tahun 2022 dalam menerbitkan surat PAS KECIL sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Bahwa surat-surat yang asli dengan nomor yang sama dengan nomor Surat PAS KECIL yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2023, serta pada buku register yang dimiliki Kantor UPP kelas III Nipah Panjang untuk penomorannya untuk saat ini baru sampai 887 belum sampai pada nomor 1087 (buku register terlampir dan sudah dilegalisir) serta untuk kode Register pada Surat PAS KECIL dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang bukan IH namun adalah JMB 4. bahwa pada Surat LAMPIRAN PAS KECIL dengan tulisan AL.958 dan Surat HALAMAN PENGUKUHAN (ENDORSEMENT) dengan tulisan AL.520 bukan merupakan nomor register surat namun berupa simbol, kode atau dosir surat.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal syarat yang diperlukan untuk menerbitkan dokumen Kapal berupa PAS KECIL, Lampiran PAS KECIL dan HALAMAN PENGUKUHAN yaitu mengajukan Surat Permohonan dari Pemilik Kapal dengan melampirkan Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Lurah diketahui Camat, Surat Keterangan Tukang, Surat keterangan Galangan untuk Kapal Baja / Fiberglass, kemudian melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik, setelah semua diverifikasi lebih kurang satu hari maka PAS KECIL, Lampiran PAS KECIL dan HALAMAN PENGUKUHAN diterbitkan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan tanpa dikenakan biaya atau tarif (gratis).
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang karena dengan sengaja telah membuat surat palsu atau memalsukan surat telah merugikan instansi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Nipah Panjang karena telah merusak citra dan menghilangkan kepercayaan terhadap masyarakat

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  20   November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002

 

 

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya