Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RAMLI Als PAK CIK Bin ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 266 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Als PAK CIK Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-110/TMBIL/05/2025

           

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

RAMLI Alias PAK CIK Bin ISMAIL

 

Tempat Lahir

:

Teluk Lecah

 

Umur / Tanggal Lahir

:

57 Tahun / 04 Februari 1968

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Imam Bonjol RT.003 RW.001 Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan/Anak Buah Kapal

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 06 mei 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 Mei  2025 s/d 24 mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias PAK CIK Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar Nomor 101 Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RAMLI Alias PAK CIK Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 10.00 Waktu Malaysia bertempat di Malaysia menghubungi sdr.ALONG (dalam lidik) mengatakan “long saya sudah sampai, kalau memang bos itu ada nitip barang (narkotika jenis shabu) tolong bungkuskan untuk pakai saya hari raya sepuluh juta, tapi saya tidak punya uang sekarang nanti potong aja upahnya dari bos”, lalu sdr.ALONG mengatakan “Pak cik nanti datang ke rumah” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke”. Selanjutnya sekira jam 19.00 Waktu Malaysia terdakwa menuju ke rumah sdr.ALONG yang beralamat di Batu Pahat Malaysia, sesampainya terdakwa dirumah sdr.ALONG, lalu sdr.ALONG menyuruh terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket besar menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada sdr.ALONG dan terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr.ALONG kurang lebih sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening terdakwa apabila berhasil menyerahkan  3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli yang berada di Tembilahan, lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa juga memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada sdr.ALONG dengan harga kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana terdakwa membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di potong upah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari upah membawa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.ALONG menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 04.30 Waktu Malaysia terdakwa menuju ke rumah sdr.ALONG untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, sesampainya terdakwa dirumah sdr.ALONG, terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr.ALONG karena sdr.ALONG sudah berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari orang suruhan sdr.ALONG, kemudian terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar kapal tempat terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 19.00 Waktu Malaysia terdakwa kembali menuju ke rumah sdr.ALONG, lalu terdakwa kembali menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari orang suruhan sdr.ALONG, kemudian terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar kapal tempat terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 19.00 Waktu Malaysia terdakwa kembali menuju ke rumah sdr.ALONG, lalu terdakwa kembali menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari orang suruhan sdr.ALONG, kemudian terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar kapal tempat terdakwa tidur. Selanjutnya terdakwa sebelum berangkat kembali menuju ke Tembilahan, terdakwa kembali menuju ke rumah sdr.ALONG untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di beli oleh terdakwa kepada sdr.ALONG, sesampainya terdakwa dirumah sdr.ALONG, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan sebelumnya dari sdr.ALONG, lalu terdakwa kembali menuju ke kapal tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 terdakwa menuju ke Tembilahan, sesampainya terdakwa di Tembilahan, terdakwa menginap di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari sdr.ALONG di dalam saku jaket milik terdakwa yang mana sebagian narkotika jenis shabu tersebut sudah digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan di kamar terdakwa sambil menunggu perintah sdr.ALONG untuk menyerahkan kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak dikenal dan pada sekira jam 23.00 WIB terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada orang yang berbeda yang juga tidak dikenali terdakwa bertempat di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa masih terdakwa simpan di dalam saku jaket milik terdakwa di dalam kamar Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau.   
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di dalam kamar Nomor 101 Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, kemudian Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SAUMI RAMADHANA dan saksi MUHAMMAD ASWANDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah earphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix note 40 pro warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 085167430909 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 30 I warna putih dengan nomor simcard dan whatsapp 082260537012 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.ALONG dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari sdr.ALONG untuk pembayaran pengantaran 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu milik sdr.ALONG dari Malaysia menuju ke Tembilahan yang mana upah tersebut sudah di potong sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu pesanan terdakwa kepada sdr.ALONG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0845/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1188/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PAHMI BATUBARA (Account Manager) tertanggal 05 Maret 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 17,10 (tujuh belas koma sepuluh) gram 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias PAK CIK Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar Nomor 101 Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RAMLI Alias PAK CIK Bin ISMAIL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di dalam kamar Nomor 101 Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, kemudian Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SAUMI RAMADHANA dan saksi MUHAMMAD ASWANDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah earphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix note 40 pro warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 085167430909 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 30 I warna putih dengan nomor simcard dan whatsapp 082260537012 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu Saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah putih yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.ALONG dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa simpan di dalam kamar Nomor 101 Wisma 55 yang beralamat di Jalan Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0845/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1188/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PAHMI BATUBARA (Account Manager) tertanggal 05 Maret 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 17,10 (tujuh belas koma sepuluh) gram 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

 

Tembilahan, 20 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya