Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Tbh 1.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2.SITI AISYAH, SH
WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-154/L.4.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE bersama-sama dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lorong Simangungsong Dusun Suka Tani RT.01 RW.000 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI di lahan / kebun milik saksi ANIFAN Bin YAHYA yang beralamat di Lorong Simangungsong Dusun Suka Tani RT.01 RW.000 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa mengajak Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI mengambil buah sawit milik Saksi ANIFAN Bin YAHYA. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil egrek miliknya, setelah mengambil egrek Terdakwa menjemput Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI yang menunggu di tempat jual beli buah sawit (RAM sawit). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI langsung menuju lahan / kebun milik saksi ANIFAN Bin YAHYA, sesampainya disana terdakwa langsung mengambil buah sawit tersebut dengan cara mendodos buah sawit yang berada dipohon menggunakan egrek. Setelah buah sawit Terdakwa ambil, selanjutnya buah sawit tersebut dikumpulkan oleh Saksi HERI OKTARI dengan cara dipikul sampai ke pinggir jalan. Setelah buah sawit tersebut terkumpul, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI menutup buah sawit tersebut dengan dedaunan dan pergi meninggalkan lahan / kebun milik saksi ANIFAN Bin YAHYA.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI datang kerumah Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menyewa mobil untuk mengangkut buah sawit milik saksi ANIFAN Bin YAHYA yang telah diambil oleh Terdakwa dan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyewa mobil daihatsu grand max nomor polisi BM 8123 GD milik Saksi JHON FREDY Als JON Bin SALIMONO dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu), selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI dan langsung menuju ke lokasi buah sawit yang sudah diambil oleh Terdakwa dan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI dari lahan / kebun milik saksi ANIFAN Bin YAHYA dan memindahkan buah sawit tersebut ke dalam mobil. Setelah buah sawit dipindahkan kedalam mobil Terdakwa dan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI langsung pergi menuju ke PKS BIM untuk menjual buah sawit milik saksi ANIFAN Bin YAHYA, namun pada saat diperjalanan Terdakwa dan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI diberhentikan oleh saksi MARULITUA SIMANGUNGSONG dan langsung dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan proses hukum.  
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI, Saksi ANIFAN Bin YAHYA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 924.000 (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERI OKTARI Bin SUHEDI yang telah mengambil buah sawit sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) janjang dengan berat 420 (empat ratus dua puluh) kg dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ANIFAN Bin YAHYA.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya