Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tbh hendrawan SE kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat 08/K-A/I/2021
Pemohon
NoNama
1hendrawan SE
Termohon
NoNama
1kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon yang ddasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No.: PRINT – 08/L.4.14/Ft. I/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap diri Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya