| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Ia Terdakwa TRI WIDODO SANTOSO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang berupa hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa Terdakwa TRI WIDODO SANTOSO pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang duduk sendirian di pangkas rambut yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun Sempang Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI mengajak terdakwa untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA yang berada diperkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyetujuinya dan juga saksi MUHAMMAT FAUZI bersama terdakwa juga sepakat untuk membagi 2 (dua) hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA jika berhasil dijual. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan kaki menuju ke perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, diperjalanan menuju ke perkebunan kelapa sawit warga tersebut saksi MUHAMMAT FAUZI bertemu dengan sdr.OJI, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI meminjam sebentar handphone sdr.OJI dengan tujuan untuk menelpon saksi JOSUA SILALAHI, kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI menelpon saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “pinjam mobilmu karena kami mau memuat sapi” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI Mengatakan “oke kalau cocok ongkos angkut”, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI menjanjikan akan memberikan ongkos sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi JOSUA SILALAHI dan saksi MUHAMMAT FAUZI memberitahu lokasi penjemputan kepada saksi JOSUA SILALAHI untuk mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI mengembalikan handphone kepada sdr.OJI, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI melanjutkan perjalanan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga tersebut, di tengah perjalanan saksi MUHAMMAT FAUZI memberikan terdakwa sebuah karung sembari mengatakan “kita pura-pura brondolan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “langsung kita curi aja sapinya ngapa” kepada saksi MUHAMMAT FAUZI, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan di dalam perkebunan menuju ke tempat 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut berada sambil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di dalam karung, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI di lokasi keberadaan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut, terdakwa dan saksi MUHAMMAT FAUZI melihat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sedang terikat di batang buah kelapa sawit yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA dan menarik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA tersebut kurang lebih sekira 2 (dua) kilo meter dari tempat semula, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI mengikat seekor sapi tersebut di batang kelapa sawit dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan ke pinggir jalan menunggu kedatangan saksi JOSUA SILALAHI dengan membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU warna kuning dengan tujuan untuk mengangkut dan membawa 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA pergi dari perkebunan kelapa sawit warga tersebut, tidak lama berselang terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI bertemu dengan saksi JOSUA SILALAHI yang membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI dan saksi JOSUA SILALAHI dengan mengendarai mobil tersebut masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga menuju ke lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI dan saksi JOSUA SILALAHI di lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD IRWAN yang merupakan warga setempat melihat perbuatan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI tanpa izin mengambil dan menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN melaporkan perbuatan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI kepada saksi NANI SINAGA selaku pemilik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN menuju ke rumah saksi SUYONO yang merupakan suami dari saksi NANI SINAGA dengan tujuan untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengejar dan menangkap terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FAUZI dan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA berada di dalam bak mobil tersebut, sedangkan saksi JOSUA SILALAHI mengendarai mobil tersebut menuju keluar dari perkebunan kelapa sawit warga, lalu ditengah perjalanan tepatnya di dekat SD yang terletak di Jalan Sarang Harimau kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba mobil tersebut diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO menanyakan “apa yang kalian bawa” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “kami bawa sawit pak” kepada saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengecek ke dalam bak mobil tersebut dan ternyata di dalam bak mobil tersebut ada 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, di saat bersamaan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari bak mobil tersebut yang mana saksi MUHAMMAT FAUZI berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil di tangkap oleh saksi MUHAMMAD IRWAN, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT FAUZI, saksi NANI SINAGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Ia Terdakwa TRI WIDODO SANTOSO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa Terdakwa TRI WIDODO SANTOSO pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang duduk sendirian di pangkas rambut yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun Sempang Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI mengajak terdakwa untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA yang berada diperkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyetujuinya dan juga saksi MUHAMMAT FAUZI bersama terdakwa juga sepakat untuk membagi 2 (dua) hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA jika berhasil dijual. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan kaki menuju ke perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, diperjalanan menuju ke perkebunan kelapa sawit warga tersebut saksi MUHAMMAT FAUZI bertemu dengan sdr.OJI, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI meminjam sebentar handphone sdr.OJI dengan tujuan untuk menelpon saksi JOSUA SILALAHI, kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI menelpon saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “pinjam mobilmu karena kami mau memuat sapi” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI Mengatakan “oke kalau cocok ongkos angkut”, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI menjanjikan akan memberikan ongkos sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi JOSUA SILALAHI dan saksi MUHAMMAT FAUZI memberitahu lokasi penjemputan kepada saksi JOSUA SILALAHI untuk mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut, lalu saksi MUHAMMAT FAUZI mengembalikan handphone kepada sdr.OJI, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI melanjutkan perjalanan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga tersebut, di tengah perjalanan saksi MUHAMMAT FAUZI memberikan terdakwa sebuah karung sembari mengatakan “kita pura-pura brondolan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “langsung kita curi aja sapinya ngapa” kepada saksi MUHAMMAT FAUZI, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan di dalam perkebunan menuju ke tempat 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut berada sambil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di dalam karung, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI di lokasi keberadaan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut, terdakwa dan saksi MUHAMMAT FAUZI melihat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sedang terikat di batang buah kelapa sawit yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA dan menarik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA tersebut kurang lebih sekira 2 (dua) kilo meter dari tempat semula, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI mengikat seekor sapi tersebut di batang kelapa sawit dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berjalan ke pinggir jalan menunggu kedatangan saksi JOSUA SILALAHI dengan membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU warna kuning dengan tujuan untuk mengangkut dan membawa 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA pergi dari perkebunan kelapa sawit warga tersebut, tidak lama berselang terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI bertemu dengan saksi JOSUA SILALAHI yang membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI dan saksi JOSUA SILALAHI dengan mengendarai mobil tersebut masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga menuju ke lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI dan saksi JOSUA SILALAHI di lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD IRWAN yang merupakan warga setempat melihat perbuatan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI tanpa izin mengambil dan menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN melaporkan perbuatan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI kepada saksi NANI SINAGA selaku pemilik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN menuju ke rumah saksi SUYONO yang merupakan suami dari saksi NANI SINAGA dengan tujuan untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengejar dan menangkap terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FAUZI dan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA berada di dalam bak mobil tersebut, sedangkan saksi JOSUA SILALAHI mengendarai mobil tersebut menuju keluar dari perkebunan kelapa sawit warga, lalu ditengah perjalanan tepatnya di dekat SD yang terletak di Jalan Sarang Harimau kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba mobil tersebut diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO menanyakan “apa yang kalian bawa” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “kami bawa sawit pak” kepada saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengecek ke dalam bak mobil tersebut dan ternyata di dalam bak mobil tersebut ada 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, di saat bersamaan terdakwa bersama saksi MUHAMMAT FAUZI berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari bak mobil tersebut yang mana saksi MUHAMMAT FAUZI berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil di tangkap oleh saksi MUHAMMAD IRWAN, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAT FAUZI berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT FAUZI secara bersama-sama dengan bersekutu tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT FAUZI, saksi NANI SINAGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |