Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa HASAN NUDIN Bin ANANG EFENDI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Semenisasi RT. 004 RW. 002 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal dari saksi IDRIS Bin MADIN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No. Pol BM 5674 VZ dengan nomor rangka: MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin: JBK3E-1234784 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di parkiran depan rumah saksi IDRIS Bin MADIN yang beralamat di Parit Sinar Kuantan RT.000 RW.000 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir sungai Desa Penyaguan, saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang memancing di pinggir sungai Desa Penyaguan, saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam menawarkan untuk dijual kepada terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang bertempat di Jalan Sementasi RT. 004 RW. 002 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sekira pada pukul 21.30 wib terdakwa menemui saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa dan memberikan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dijual oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa surat-surat kepemilikan kepada terdakwa dan mengatakan agar sisa uangnya terdakwa bayarkan esok hari, kemudian terdakwa pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.00 terdakwa pergi mendatangi rumah saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) untuk kekurangan pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dijual oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO), kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) menanyakan sisa pembayarannya dan terdakwa kembali menjanjikan akan membayar sisanya ke esokan harinya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mendatangi rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) memanggil terdakwa dan mengatakan “ada?”, lalu terdakwa menjawab “ada uangnya” kemudian terdakwa memberikan dan menyerahkan sisa uang pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO), lalu saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mengatakan “makasih ya bro” dan kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menyimpan dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan No. Pol BM 5674 VZ dengan nomor rangka: MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin: JBK3E-1234784 dari saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) tidak dengan surat-surat bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dapat diduga adalah hasil dari kejahatan dan saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan jual beli motor.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. —-----------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa HASAN NUDIN Bin ANANG EFENDI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Semenisasi RT. 004 RW. 002 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menarik keunntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal dari saksi IDRIS Bin MADIN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No. Pol BM 5674 VZ dengan nomor rangka: MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin: JBK3E-1234784 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di parkiran depan rumah saksi IDRIS Bin MADIN yang beralamat di Parit Sinar Kuantan RT.000 RW.000 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir sungai Desa Penyaguan, saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang memancing di pinggir sungai Desa Penyaguan, kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam menawarkan untuk dijual kepada terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang bertempat di Jalan Sementasi RT. 004 RW. 002 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian karena motor terdakwa masih rusak dibengkel sekira pada pukul 21.30 wib terdakwa menemui saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa dan memberikan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dijual oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa surat-surat kepemilikan kepada terdakwa dan mengatakan agar sisa uangnya terdakwa bayarkan esok hari, kemudian terdakwa pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang untuk digunakan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.00 terdakwa pergi mendatangi rumah saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) untuk kekurangan pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dijual oleh saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO), kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) menanyakan sisa pembayarannya dan terdakwa kembali menjanjikan akan membayar sisanya ke esokan harinya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mendatangi rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) memanggil terdakwa dan mengatakan “ada?”, lalu terdakwa menjawab “ada uangnya” kemudian terdakwa memberikan dan menyerahkan sisa uang pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO), lalu saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) mengatakan “makasih ya bro” dan kemudian saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menyimpan dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan No. Pol BM 5674 VZ dengan nomor rangka: MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin: JBK3E-1234784 dari saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) tidak dengan surat-surat bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dapat diduga adalah hasil dari kejahatan dan saudara RUSTAM Als GUSTANG (DPO) tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan jual beli motor.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. —----------------------------------- |