Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
ADI SUTRISNO Bin SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-142/L.4.14/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUTRISNO Bin SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ADI SUTRISNO Bin SUDARTO, secara bersama-sama dengan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di  Jl. Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir  atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), melalui handphonenya merek Realme warna biru dengan nomor 0857717002400 menelpon Terdakwa ADI SUTRISNO Bin SUDARTO dengan Handphone merek Vivo warna biru dengan nomor 082166871994, lalu Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN menyatakan “apakah kamu bisa memuat kayu?” dijawab Terdakwa “kapan?” dibalas Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN “memuat kayu gergajian tersebut, dibawah pukul 12.00 Wib, karena saya nanti ada acara”, dan dijawab Terdakwa “Ok”. Setelah itu mereka bersepakat untuk bertemu kelokasi tempat muat kayu diwilayah sungai Nyasup, dan untuk upahnya Terdakwa akan mendapatkan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang dibayar setelah sampai ditempat tujuan.
    • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN langsung berangkat ke lokasi tempat muat dan kemudian disusul oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Dump Truk merek Mitsubishi /FE 74 HD 3908 warna kuning dengan No.Pol. BK 9753 YM milik Saksi DARMAN SYAHPUTRA, sekira pukul 11.30 Wib sampai dilokasi muat. Selanjutnya Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN bersama dengan 2 (dua) orang anggotanya memuat kayu olahan / gergajian tersebut kedalam mobil Dump Truk yang dibawa oleh Terdakwa. Dan setelah di muat kayu olahan itu sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) Keping, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Daerah Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir, tempat diantarnya kayu olahan tersebut tanpa adanya dokumen kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sedangkan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN mengiringi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
    • Bahwa ditengah perjalanan, sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Jl. Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir, dengan posisi koordinat S 00º 59’ 25,36” E 102º 44’ 42,76”, Terdakwa yang membawa mobil dump truk yang mengangkut kayu olahan tersebut dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN yang mengikutinya selaku pemilik kayu, diberhentikan oleh Saksi MUJI SANTOSO, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAP dan Saksi SABARMAN beserta Tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (TNBT) lainnya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada mobil Truk yang akan melintas yang membawa kayu Ilegal di Jl. Sukajadi. Selanjutnya Tim Polhut dari Balai TNBT tersebut melakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truk yang dibawa oleh Terdakwa, ternyata mobil dump truk tersebut mengangkut kayu olahan / gergajian yang berbentuk broti dan papan milik Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN, yang asal usul kayu tersebut berasal dari Kawasan Hutan TNBT, lalu Saksi MUJI SANTOSO, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAP dan Saksi SABARMAN beserta Tim menanyakan tentang kelengkapan Dokumen Kayu yang dibawa yaitu SKSHH, namun Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (TNBT).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh SYAMSUL RIZAL, S.Sos selaku Ahli Pengukuran dan Pengenalan Jenis dari Kepala UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa bersama dengan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN tersebut adalah Kayu Olahan Sortimen Broti dan Papan dengan rincian :
  1. Kayu Olahan Sortimen Broti jenis Meranti Putih  berjumlah 23 keping.
  2. Kayu Olahan Sortimen Broti jenis Kulim  berjumlah 83 keping.
  3. Kayu Olahan Sortimen Papan jenis Meranti Putih  berjumlah 57 keping.
  4. Total Kubikasi per jenis :
  • Meranti Putih          berjumlah     80 keping
  • Kulim                     berjumlah     83 keping

                             Total            163 keping

  1. Jumlah volumenya sebesar 3,8194 M3 (tiga koma delapan ribu sembilan puluh empat meter kubik).
    • Sedangkan dokumen legalitas yang harus dilengkapi Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Jenis Meranti Putih dan Kulim yang berasal dari kayu hasil hutan alam, yang berada di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebanyak 163 keping dengan volume 3,8194 M3 tersebut, adalah  berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Terdakwa tidak memilikinya. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ADI SUTRISNO Bin SUDARTO, secara bersama-sama dengan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir  atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ------------------------------------------------

 

    • Bermula Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), melalui handphonenya merek Realme warna biru dengan nomor 0857717002400 menelpon Terdakwa ADI SUTRISNO Bin SUDARTO dengan Handphone merek Vivo warna biru dengan nomor 082166871994, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN menyatakan “apakah kamu bisa memuat kayu?” dijawab Terdakwa “kapan?” dibalas Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN “memuat kayu gergajian tersebut, dibawah pukul 12.00 Wib, karena saya nanti ada acara”, dan dijawab Terdakwa “Ok”. Setelah itu mereka bersepakat untuk bertemu kelokasi tempat muat kayu diwilayah sungai Nyasup, dan untuk upahnya Terdakwa akan mendapatkan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang dibayar setelah sampai ditempat tujuan.
    • Bahwa Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN sekira pukul 10.00 Wib langsung berangkat ke lokasi tempat muat dan kemudian disusul oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Dump Truk merek Mitsubishi /FE 74 HD 3908 warna kuning dengan No.Pol. BK 9753 YM milik Saksi DARMAN SYAHPUTRA, sekira pukul 11.30 Wib sampai dilokasi muat. Selanjutnya Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN bersama dengan 2 (dua) orang anggotanya memuat kayu olahan / gergajian tersebut kedalam mobil Dump Truk yang dibawa oleh Terdakwa. Dan setelah di muat kayu olahan itu sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) Keping, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Daerah Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir, tempat diantarnya kayu olahan tersebut tanpa adanya dokumen kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sedangkan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN mengiringi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
    • Bahwa pada saat perjalanan, sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Jl. Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir, dengan posisi koordinat S 00º 59’ 25,36” E 102º 44’ 42,76”, Terdakwa yang membawa mobil dump truk yang mengangkut kayu olahan tersebut dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN yang mengikutinya selaku pemilik kayu, diberhentikan oleh Saksi MUJI SANTOSO, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAP dan Saksi SABARMAN beserta Tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (TNBT) lainnya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada mobil Truk yang akan melintas yang membawa kayu Ilegal di Jl. Sukajadi. Selanjutnya Tim Polhut dari Balai TNBT tersebut melakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truk yang dibawa oleh Terdakwa, ternyata mobil dump truk tersebut mengangkut kayu olahan / gergajian yang berbentuk broti dan papan milik Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN, yang asal usul kayu tersebut berasal dari Kawasan Hutan TNBT, lalu Saksi MUJI SANTOSO, Saksi POLTAK ALIMADAN HARAHAP dan Saksi SABARMAN beserta Tim menanyakan tentang kelengkapan Dokumen Kayu yang dibawa yaitu SKSHH, namun Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (TNBT).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh SYAMSUL RIZAL, S.Sos selaku Ahli Pengukuran dan Pengenalan Jenis dari Kepala UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa bersama dengan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN tersebut adalah Kayu Olahan Sortimen Broti dan Papan dengan rincian :
  1. Kayu Olahan Sortimen Broti jenis Meranti Putih  berjumlah 23 keping.
  2. Kayu Olahan Sortimen Broti jenis Kulim  berjumlah 83 keping.
  3. Kayu Olahan Sortimen Papan jenis Meranti Putih  berjumlah 57 keping.
  4. Total Kubikasi per jenis :
  • Meranti Putih          berjumlah     80 keping
  • Kulim                     berjumlah     83 keping

                             Total            163 keping

  1. Jumlah volumenya sebesar 3,8194 M3 (tiga koma delapan ribu sembilan puluh empat meter kubik).
    • Sedangkan dokumen legalitas yang harus dilengkapi Terdakwa dan Saksi DENI ARTA Bin KAMARUL ZAMAN untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Jenis Meranti Putih dan Kulim yang berasal dari kayu hasil hutan alam, yang berada di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebanyak 163 keping dengan volume 3,8194 M3 tersebut, adalah  berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Terdakwa tidak memilikinya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya