Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RIDUAN Bin SOPAN SUPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 153 / L.4.14 / Eoh.2 /03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN Bin SOPAN SUPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIDUAN BIN SOPAN SUPANI bersama-sama dengan saksi RITO Als BLEK Bin NIAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Beringin Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 wib, saat itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO berkeliling dengan jalan kaki yang memang berniat sedang mencari sasaran untuk dirampas barang berharganya, kemudian  saat berjalan kaki berkeliling melintasi jalan Beringin Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman saat itu kebetulan Terdakwa dan saksi RITO melihat saksi korban atas nama KAMAL ABDUL NASIR yang juga sedang berjalan kaki melintas dari arah berlawanan dengan memegangi 2 (dua) Unit Handphone di tangan kirinya, melihat hal tersebut selanjutnya saksi RITO menegur saksi KAMAL dengan  mengatakan “woy ngapa kau nengok nengok” dan dijawab oleh saksi KAMAL “tak ada lah” selanjutnya saksi RITO langsung melakukan kekerasan terhadap saksi KAMAL dengan cara memukul kearah wajah saksi KAMAL berkali-kali, melihat hal tersebut terdakwa juga langsung ikut membantu melakukan kekerasan terhadap saksi KAMAL dengan memukuli saksi KAMAL juga dari arah yang lain menggunkan tangan kanan dan kiri secara bertubi-tubi kearah badan dan kepala saksi KAMAL hingga saksi KAMAL tersungkur ke tanah dan 2 (dua) unit handphone yang sedang dipegang oleh saksi KAMAL terjatuh selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merek Samsung Galaxy A05S milik saksi KAMAL dan saksi RITO mengambil 1 (Satu) Unit Handphone Merek INFINIX HOT 11 yang tergeletak selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO melarikan diri dan meninggalkan saksi KAMAL yang masih kesakitan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO ditempat kejadian;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.VER/055/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa RSUD Raja Musa Sungai Guntung dr. INDRA BAYU yang menyatakan pada tanggal 08 Janurai 2025 bertempat di UGD RSUD Raja Musa telah dilakukan pemeriksaan terhadap KAMAL ABDUL NASIR Bin M. YUNUS laki-laki berusia 34 tahun, pada pemeriksaan ditemukan: luka memar di area pipi kiri bawah kantung mata kiri, terdapat benjolan kecil di belakang telinga kirididuga akibat hantaman benda tumpul;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO melakukan perbuatannya mengambil 2 (dua) unit handohone milik saksi KAMAL tanpa izin yang berhak yang didahului atau disertai dengan kekerasan terhadap saksi KAMAL sehingga menyebabkan saksi KAMAL mengalami kerugian yang jika ditotal sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIDUAN BIN SOPAN SUPANI bersama-sama dengan saksi RITO Als BLEK Bin NIAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Beringin Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutangmaupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 wib, saat itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO berkeliling dengan jalan kaki yang memang berniat sedang mencari sasaran untuk dirampas barang berharganya, kemudian  saat berjalan kaki berkeliling melintasi jalan Beringin Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman saat itu kebetulan Terdakwa dan saksi RITO melihat saksi korban atas nama KAMAL ABDUL NASIR yang juga sedang berjalan kaki melintas dari arah berlawanan dengan memegangi 2 (dua) Unit Handphone di tangan kirinya, melihat hal tersebut selanjutnya saksi RITO menegur saksi KAMAL dengan  mengatakan “woy ngapa kau nengok nengok” dan dijawab oleh saksi KAMAL “tak ada lah” selanjutnya saksi RITO langsung melakukan kekerasan terhadap saksi KAMAL dengan cara memukul kearah wajah saksi KAMAL berkali-kali, melihat hal tersebut terdakwa juga langsung ikut membantu melakukan kekerasan terhadap saksi KAMAL dengan memukuli saksi KAMAL juga dari arah yang lain menggunkan tangan kanan dan kiri secara bertubi-tubi kearah badan dan kepala saksi KAMAL hingga saksi KAMAL tersungkur ke tanah selanjutnya Terdakwa dan Saksi RITO meminta 2 (dua) unit handphone yang dipegang oleh saksi KAMAL, lalu saksi KAMAL langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (Satu) Unit Handphone merek Samsung Galaxy A05S milik saksi KAMAL dan memberikan pada saksi RITO 1 (Satu) Unit Handphone Merek INFINIX HOT 11 yang tergeletak selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO melarikan diri dan meninggalkan saksi KAMAL yang masih kesakitan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO ditempat kejadian;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.VER/055/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa RSUD Raja Musa Sungai Guntung dr. INDRA BAYU yang menyatakan pada tanggal 08 Janurai 2025 bertempat di UGD RSUD Raja Musa telah dilakukan pemeriksaan terhadap KAMAL ABDUL NASIR Bin M. YUNUS laki-laki berusia 34 tahun, pada pemeriksaan ditemukan: luka memar di area pipi kiri bawah kantung mata kiri, terdapat benjolan kecil di belakang telinga kirididuga akibat hantaman benda tumpul;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RITO melakukan perbuatannya mengambil 2 (dua) unit handohone milik saksi KAMAL tanpa izin yang berhak yang didahului atau disertai dengan kekerasan terhadap saksi KAMAL sehingga menyebabkan saksi KAMAL mengalami kerugian yang jika ditotal sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya