Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Tbh CV Bumi Sebimbing Sekundang 1.Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang, CQ Kabid Bina Marga Kabupaten Indragiri Hilir
2.Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Bumi Sebimbing Sekundang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1raymondCV Bumi Sebimbing Sekundang
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang, CQ Kabid Bina Marga Kabupaten Indragiri Hilir
2Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bendahara Kabupaten Indragiri Hilir Kepala Badan Keuangan Anggaran dan Asset Daerah Kabupaten Inhil
2Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Kepala Inpektorat Kabupaten inhil
3Sekertaris daerah kabupaten Indragiri Hilir
4Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Cq Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau
5Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir CQ Kepala Daerah Kabupaten Indragirihilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi 
1 Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
2 menetapkan pemblokir nilai uang sebesar 84326913901239000000 9671691390   sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah yang terdapat di dalam rekening bank Riau Kepri Cabang tembilahan Nomor rekening 102 02 03430 dalam Status Quo
 
Dalam Pokok Perkara 
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan Perjanjian Pemeliharaan berkala Peningkatan Rekonstruksi Ruas Pulau KijangSanglar DAK Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 dan segala perubahannya yang dibuat antara Pengugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
3 Menyatakan Tergugat telah wanprestasi melanggar kontrak Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 dan segala perubahannya 
4 Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaranpembayaran berupa 
a Sisa pembayaran perjanjian Pemeliharaan berkala Peningkatan Rekonstruksi Ruas Pulau KijangSanglar DAK Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp 8432691390 delapan miliar empat ratus tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah
b Membayar peristiwa kompensasi sesuai pasal 66 ayat 2 Perjanjian sebesar  1239000000  satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah
5 Menghukum Tergugat I untuk menjalankan peristiwa kompensasi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat 1  ayat 2 ayat 3 ayat 4 untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan memberikan ganti rugi 
6 Memerintahkan tergugat untuk melakukan pelunasan sisa pembayaran dan peristiwa kompensasi sebesar Rp 9671691390   sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah sebelum Penggugat melanjutkan perpanjangan penyelesaian pekerjaan
7 Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak tidak berlaku mengikat
8 Mencabut sanksi daftar hitam akibat pemutusan kontrak tersebut
9 Menyatakan perhitungan berdasarkan Lembar hasil Pemerikasaan BPK Nomor  15 BLHPXVIIIPEK052025 tanggal 26 Mei 2025 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
10 menetapkan pemblokir nilai uang sebesar 84326913901239000000 Rp 9671691390   sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah yang terdapat di dalam rekening bank Riau Kepri Cabang tembilahan Nomor rekening 102 02 03430 dalam Status Quo
11 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini
12 Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul  dalam gugatan ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88