INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Tbh | CV Bumi Sebimbing Sekundang | 1.Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang, CQ Kabid Bina Marga Kabupaten Indragiri Hilir 2.Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata dan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Tbh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
1 Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
2 menetapkan pemblokir nilai uang sebesar 84326913901239000000 9671691390 sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah yang terdapat di dalam rekening bank Riau Kepri Cabang tembilahan Nomor rekening 102 02 03430 dalam Status Quo
Dalam Pokok Perkara
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan Perjanjian Pemeliharaan berkala Peningkatan Rekonstruksi Ruas Pulau KijangSanglar DAK Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 dan segala perubahannya yang dibuat antara Pengugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
3 Menyatakan Tergugat telah wanprestasi melanggar kontrak Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 dan segala perubahannya
4 Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaranpembayaran berupa
a Sisa pembayaran perjanjian Pemeliharaan berkala Peningkatan Rekonstruksi Ruas Pulau KijangSanglar DAK Nomor 600193DPUTRBMSPDAK20240201 tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp 8432691390 delapan miliar empat ratus tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah
b Membayar peristiwa kompensasi sesuai pasal 66 ayat 2 Perjanjian sebesar 1239000000 satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah
5 Menghukum Tergugat I untuk menjalankan peristiwa kompensasi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat 1 ayat 2 ayat 3 ayat 4 untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan memberikan ganti rugi
6 Memerintahkan tergugat untuk melakukan pelunasan sisa pembayaran dan peristiwa kompensasi sebesar Rp 9671691390 sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah sebelum Penggugat melanjutkan perpanjangan penyelesaian pekerjaan
7 Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak tidak berlaku mengikat
8 Mencabut sanksi daftar hitam akibat pemutusan kontrak tersebut
9 Menyatakan perhitungan berdasarkan Lembar hasil Pemerikasaan BPK Nomor 15 BLHPXVIIIPEK052025 tanggal 26 Mei 2025 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
10 menetapkan pemblokir nilai uang sebesar 84326913901239000000 Rp 9671691390 sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tigaratus sembilan puluh rupiah yang terdapat di dalam rekening bank Riau Kepri Cabang tembilahan Nomor rekening 102 02 03430 dalam Status Quo
11 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini
12 Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |