Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/PID.C/2014/PN TBH BRIPTU SUHARDIANSYAH JAYAMEN MANIHURUK BIN JALASMEN MANIHURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/PID.C/2014/PN TBH
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2014
Nomor Surat Pelimpahan BP/16/XII/2014
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPTU SUHARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYAMEN MANIHURUK BIN JALASMEN MANIHURUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 Wib. bertempat di Pinggir jalan Blok D RT/RW 03/02 Desa Pulai Indah Kec. Kempas Kab.Inhil-Riau, telah terjadi membawa minuman beralkohol jenis Tuak dari satu tempat dan atau daerah lain masuk ke wilayah tanpa izin dari pihak berwenang yang dilakukan oleh tersangka JAYAMEN MANIHURUK BIN JALASMEN MANIHURUK

Melanggar Pasal 22 Perda Inhil No. 14 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya