Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2024/PN Tbh | KHALID MUHAMMAD ALI | 1.PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO 2.SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO 3.IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2024/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/82/X/2024 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO mendatangi terdakwa IRWAN dirumahnya. disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO meminta tolong kepada terdakwa IRWAN untuk mengangkat bersama – sama 3 ( tiga ) gelen yang berisi minyak solar dari Rumah Genset untuk dibawa ke Pelabuhan bongkar muat barang Komplek KPP PT. THIP ( TH Indo Plantations ) Sungai Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO juga mengatakan kepada terdakwa IRWAN bahwa kalau minyak ni laku terjual,aku kasihlah uang capeknya bang Rp 100.000,-( seratus ribu rupiah ). Setelah selesai diangkat, total BBM ( bahan bakar minyak ) Solar yang ada di Pelabuhan tersebut diatas berjumlah 4 ( empat ) gelen, kemudian Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO pun pergi meninggalkan terdakwa IRWAN dipelabuhan tersebut dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. ALI HUSNI Bin SYAHRUDDIN dan Sdr. SUMARNO Bin PONIRAN menanyakan kepada terdakwa IRWAN “ minyak siapa tu “, Kemudian dijawab terdakwa IRWAN “ minyak putra pak “, setelah itu terdakwa IRWAN pergi untuk kembali ke rumah nya.
Dan sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM dan terdakwa IRWAN dipanggil untuk datang ke Pos Security, setibanya disana ditanyakan kepada ketiga terdakwa tersebut siapa yang telah melakukan pencurian terhadap BBM ( bahan bakar minyak ) Solar tersebut dan disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM mengakui bahwa mereka bertiga lah yang telah melakukan pencurian terhadap minyak solar yang merupakan milik PT. THIP tersebut. Atas kejadian tersebut pihak PT. THIP ( TH Indo Plantations ) mengalami kerugian senilai Rp 1.374.600,- ( Satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah ).
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM dalam persidangan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |