Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar beralamat di Jalan Merdeka, Sapta Marga Lorong Samarinda I, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat ¼ (seperempat) ons dengan harga Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa belum mempunyai uang yang cukup sehingga pada hari itu Terdakwa tidak membeli narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis metamfetamina atau shabu kemudian Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani mengatakan narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ada beratnya sudah tidak lagi ¼ (seperempat) ons dan harganya Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah itu Terdakwa setuju untuk membeli narkotika tersebut dengan ketentuan baru melakukan pembayaran sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dibayarkan dengan cara Terdakwa melakukan transfer dari rekening BNI nomor 1925996161 milik Terdakwa ke rekening Dana dengan nomor 085265650631 milik Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani dan sisanya akan dicicil selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Terdakwa kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani pergi menuju Rumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang dibalut plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai Terdakwa menerima paket tersebut dari Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani;
- Bahwa setelah itu Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa dan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/31/V/RES.4.2./2025 Narkoba tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., SIK., MH., sekitar pukul 04.30 WIB Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani di parkiran hotel Grand Tembilahan setelah itu dilakukan interogasi dan Terdakwa menerangkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang dibalut plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu berada di Rumah Terdakwa kemudian Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa menuju Rumah Terdakwa setelah sampai sekitar pukul 07.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Abdul Hakim Bin Abdul Hamid beserta Saksi Kaharudin Bin Amran dan Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang dibalut plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dapur Rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme Note 50 warna biru dengan Nomor IMEI (1) 861936071202777 dan IMEI (2) : 861936071202769 dengan nomor Simcard dan Nomor whatsapp 082283323189 yang diserahkan Terdakwa selanjutnya Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pahmi Batubara selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan, Briptu Sofian Tobing selaku perwakilan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir, dan Terdakwa, terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih sebesar 16.15 (enam belas koma lima belas) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pahmi Batubara selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan, Briptu Sofian Tobing selaku perwakilan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir, dan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih sebesar 0.06 (nol koma nol enam) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1781 /NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Brigadir Polisi Abdillah Adam S, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu) gram diberi Nomor Barang Bukti 2443/2025/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2443/2025/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar beralamat di Jalan Merdeka, Sapta Marga Lorong Samarinda I, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, Terdakwa membeli narkotika jenis metamfetamina atau shabu seharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan ketentuan baru melakukan pembayaran sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dibayarkan dengan cara Terdakwa melakukan transfer dari rekening BNI nomor 1925996161 milik Terdakwa ke rekening Dana dengan nomor 085265650631 milik Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani dan sisanya akan dicicil setelah itu Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa dan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/31/V/RES.4.2./2025 Narkoba tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., SIK., MH., sekitar pukul 04.30 WIB Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Bustamin Als. Ibus Bin Abdul Gani di parkiran hotel Grand Tembilahan setelah itu dilakukan interogasi dan Terdakwa menerangkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang dibalut plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu berada di Rumah Terdakwa kemudian Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa menuju Rumah Terdakwa setelah sampai sekitar pukul 07.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Abdul Hakim Bin Abdul Hamid beserta Saksi Kaharudin Bin Amran dan Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang dibalut plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dapur Rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme Note 50 warna biru dengan Nomor IMEI (1) 861936071202777 dan IMEI (2) : 861936071202769 dengan nomor Simcard dan Nomor whatsapp 082283323189 yang diserahkan Terdakwa selanjutnya Saksi Muhammad Aditya Sultan Pratama Bin Roni Ahmad dan Saksi Joi Naldo Sitompul beserta anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pahmi Batubara selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan, Briptu Sofian Tobing selaku perwakilan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir, dan Terdakwa, terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih sebesar 16.15 (enam belas koma lima belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1781 /NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Brigadir Polisi Abdillah Adam S, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu) gram diberi Nomor Barang Bukti 2443/2025/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2443/2025/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu beratnya melebihi 5 (lima) gtram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa Marsoli Als. Doli Bin Bahtiar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------- |