Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/83/X/2021/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/82/X/2021/Reskrim tanggal 13 Oktober 2021;
- Surat Tanda Penerimaan tanggal 13 Oktober 2021 menyangkut keabsahan penyitaan barang-barang milik Pemohon;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/82/X/2021/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2021;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/77/X/2021/Reskrim tanggal 18 Oktober 2021.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum surat keputusan atau penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon termasuk segala jenis surat yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum upaya paksa Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum upaya paksa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum upaya paksa Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum upaya paksa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon yaitu Hasanudin Als Acok Bin Mading dari Rumah Tahanan seketika setelah selesai dibacakannya putusan ini;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang sitaan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan tanpa nomor tanpa tanggal Oktober 2021 kepada Pemohon atau mengembalikan kepada keadaan semula dari asal barang-barang tersebut disita;
- Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sah dan tidak berdasar hukum terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon dan agar segera mengeluarkan / menerbitkan surat penghentian penyelidikan dan penyidikan atas nama Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
SUBSIDAIR:
Demi keadilan berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |