| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ZULHAM POHAN Als ZUL Bin ZAINUDDIN POHAN, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Kemuning Tua RT 003 RW 003 Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang diikuti dengan Kekerasan terhadap orang, dengan maksud dalam hal tertangkap tangan untuk dirinya sendiri tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat menuju Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan maksud hendak menemui seseorang bernama DANI, namun Terdakwa tidak bertemu dengan orang tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah saksi RITA WATI SUARDI dan melihat pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka/renggang serta di sekitar rumah tidak terdapat orang, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM9130PK454246 dan nomor mesin JM91E 3449076 yang dikendarainya di depan rumah saksi korban, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka/renggang tersebut dan menuju ke arah steling/etalase kaca yang berada sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari pintu depan;
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merek Reebok yang sebelumnya berada di atas steling/etalase kaca, kemudian membawa tas tersebut keluar melalui pintu depan rumah dan menuju sepeda motor yang telah diparkirkan Terdakwa di depan rumah, Kemudian setelah keluar dari rumah, Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut yang dikendarainya untuk melarikan diri;
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak melarikan diri dengan membawa barang hasil curian tersebut, saksi RITA WATI SUARDI bersama saksi HENDRI KUSNADI, mengejar Terdakwa dan berusaha menghentikannya karena mengetahui Terdakwa telah mengambil tas milik saksi RITA WATI SUARDI;
- Bahwa saksi RITA WATI SUARDI kemudian memegang/menahan badan Terdakwa, sedangkan saksi HENDRI KUSNADI memegang bagian besi belakang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, dengan maksud menghentikan Terdakwa agar tidak melarikan diri membawa tas milik saksi korban;
- Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui dirinya telah tertangkap tangan dan mengetahui saksi RITA WATI SUARDI bersama saksi HENDRI KUSNADI sedang berusaha menghentikan Terdakwa, Terdakwa tetap menjalankan dan mengegas sepeda motor Honda Beat tersebut dengan maksud untuk melarikan diri dan tetap membawa serta menguasai 1 (satu) buah tas warna hitam merek Reebok tersebut;
- Bahwa akibat Terdakwa tetap menjalankan dan mengegas sepeda motor tersebut, saksi RITA WATI SUARDI yang sedang menahan Terdakwa dan sepeda motornya terseret oleh sepeda motor Terdakwa sejauh kurang lebih 2 (dua) meter, hingga kemudian keduanya terjatuh yang mengakibatkan saksi RITA WATI SUARDI luka lecet di siku kiri, dan luka lecet di betis kiri dengan ukuran luka kurang lebih 5cm dan lecet dibagian bawah lutut kiri dan bagian punggung kiri berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor: 800/PKM-SLSN/212 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yernidawati pada tanggal 22 Juni 2026, kemudian saksi OBRENSON Als ROBIN Bin JAMALUDIN yang mendengar teriakan minta tolong datang menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi RITA WATI SUARDI mengalami kerugian sebesar Rp81.000,00 (delapan puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------- |