Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2025/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
DARSANI Als ANGAH Bin HORMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2025/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 26 / L.4.14 / Enz.2 / 01 / 2025 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa DARSANI ALS ANGAH BIN HORMAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dikamar Mahoni 09 Lapas Kelas IIA Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin No. 03, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------ -------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) via telepon untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetujui oleh saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 September sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menyuruh Pon (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani, setelah itu Pon (DPO) melaporkan kepada terdakwa via telepon bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut telah diterima oleh saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani.-----
-------- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pon (DPO) dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang didapatkan dengan menjual kembali kepada saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani yakni senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)..---------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Muhammad Aditya sultan beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu, langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam Lapas Kelas IIA Tembilahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna biru dengan nomor IMEI 1. 867511056981796 dan IMEI 2. 867511056981788 dengan nomor Simcard dan WhatsApp 0853-5631-1732 dan nomor WhatsApp Business 0853-7504-2129 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol CDR warna kuning yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih berat bersih 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram yang merupakan hasil jual beli antara terdakwa dengan saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2682/NNF/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4003/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 146/10297.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram.--------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa DARSANI ALS ANGAH BIN HORMAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dikamar Mahoni 09 Lapas Kelas IIA Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin No. 03, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi Muhammad Aditya sultan beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu, langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam Lapas Kelas IIA Tembilahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna biru dengan nomor IMEI 1. 867511056981796 dan IMEI 2. 867511056981788 dengan nomor Simcard dan WhatsApp 0853-5631-1732 dan nomor WhatsApp Business 0853-7504-2129 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol CDR warna kuning yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih berat bersih 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram yang mana sebelumnya terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada saksi Zainal Arifin Als Ipin Beras Bin Syakrani. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2682/NNF/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4003/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 146/10297.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram.--------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |