Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Tbh RIVANA DWI CAHYANA kendy wijaya alias kendy Bin Suwisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/803/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIVANA DWI CAHYANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1kendy wijaya alias kendy Bin Suwisno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jl. Telaga Biru (disebelah X2 Foodcourt & Resto) Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil-Riau., Terdakwa KENDY WIJAYA Als KENDY Bin SUWISNO telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap diri korban RANI Als CHING Binti HOK HIN dengan cara awalnya Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.30 Wib, pada saat itu tersangka membersihkan selang pompa ASI dikarenakan sudah kotor dan bau amis. Lalu tersangka membawanya kekamar dan memberikannya kepada korban RANI Als CHING Binti HOK HIN sambil mengatakan “LAIN KALI LEBIH DIPERHATIKAN, SOALNYA INI UNTUK BAYI” Lalu korban menjawab “HM”. Lalu korban RANI Als CHING Binti HOK HIN menyuruh tersangka menyusui anak menggunakan pompa ASI tersebut , dan tersangka mengatakan “IYA DIBEDONG DULU EMELINYA KARENA CUACA DINGIN” kemudian korban RANI Als CHING Binti HOK HIN yang memberikan langsung susu tersebut kepada bayi kami (EMELI) sambil berkata “DADY KAMU TIDAK MAU NYUSUIN KAMU” setelah itu tersangka diam saja. Kemudian korban RANI Als CHING Binti HOK HIN keluar kamar dan mengirimkan chat kepada tersangka “BESOK TERSANGKA MAU BALEK KE KONTRAKAN AJA YA. MAU JEMUR  EMELI BIAR LEBIH GAMPANG, DAN EMELI JUGA SUDAH SEMBUH. KAMU DISURUH BANTU DIKIT AJA TIDAK BISA’ SEMUA GA BISA, SEBELUM MELAHIRKAN KAMU BILANG MAU BANTU.” Lalu tersangka balas chat tersebut dengan menjawab “GA ADA NGELUH KOK” lalu korban RANI Als CHING Binti HOK HIN menjawab “ “SIP LAGIAN KAMU PERNAH BANTU APA JUGAK SIH” Lalu korban RANI Als CHING Binti HOK HIN masuk kedalam kamar dan kami beradu mulut dengan suara kencang yang menyebabkan kedua orang tua tersangka dengar dan masuk kedalam kamar. Kemudian ibu tersangka yang bernama KARSIAH “KALAU MAU KELAHI JANGAN DEPAN ANAK SINI CUCU BIAR MAMA GENDONG” lalu korban RANI Als CHING Binti HOK HIN menjawab “INI ANAK AKU, KALAU AKU TIDAK MAU KASIH KAU GENDONG MAU APA ?” Mendengar hal itu tersangka pun emosi dan mendatangi korban dengan mencekik korban dan mendorongnya yang mana pada saat itu posisi korban sedang duduk di sofa mengendong anak (EMELI). Lalu korban berdiri dan anak tersebut diambil oleh ibu tersangka dari korban. Lalu kedua orang tua tersangka menyuruh tersangka dan korban keluar kamar. Kemudian kedua orang tua melerai perkelahian kami, tetapi korban marah dan mengambil pisau dari dapur dan mengancam tersangka. Saat korban memegang pisau dan datang kepada tersangka ibu tersangka langsung mengambil pisau tersebut dari tangan korban. Kemudian korban berlari ke arah pintu untuk pergi dari rumah tetapi tersangka menahannya dengan cara merangkul leher korban. Dan lalu korban ada menendang dan mendorong tersangka tetapi tidak terlalu keras. Kemudian korban mengambil handphonenya dan menghubungi pihak keluarganya dan beberapa saat kemudian kepolisian datang dan membawa korban ke kantor polisi.

Pihak Dipublikasikan Ya