| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa identitas:
- M.Nawawi Bin Salehek, lahir di Pulau Kijang tanggal 31 Desember 1959 sebagaimana tercantum dalam KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Moh. Nawawi Bin Salleh, lahir di Tembilahan tanggal 7 Oktober 1959 sebagaimana tercantum dalam KAD Pengenalan Malaysia dan Paspor Republik Indonesia.
adalah identitas yang menunjuk kepada satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
- Memberi Izin dan menetapkan kepada Pemohon bahwa Nama Moh Nawawi berdasarkan Paspor No. B1572777 merupakan Pemilik/orang yang sama sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu M. Nawawi;
- Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya adalah M. Nawawi sesuai dengan Akta Lahir 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
- Menetapkan Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Bulan Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah Lahir di Tembilahan 31 Desember 1959 sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
- Menetapkan nama Ayah Pemohon adalah Salehek sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|