Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa KHAIDIR BIN MARZUKI, pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa yang sudah kenal lama dengan Saudara Amat (lidik) menerima paket berisi Kartu ATM melalui travel kemudian Saudara Amat (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “PEGANG AJA DULU KARTU ATM TU” beberapa hari kemudian Saudara Amat (lidik) memberikan nomor PIN ATM dan menyuruh Terdakwa pergi ke ATM untuk memeriksa saldo dan selanjutnya dua hari kemudian Saudara Amat (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ADA UANG MASUK, TRANSFER KE REKENING REFUADI” selanjutnya Saudara Amat (lidik) meminta Terdakwa untuk tetap memegang Kartu ATM tersebut;
- Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan September 2024, atas perintah Saudara Amat (lidik), Terdakwa mengambil paket berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu di pinggir Jalan Labersa, Kelurahan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan membawanya ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada Saksi M. Yushardiman Agus Als. Abe Bin H.M. Yusuf Anwar (dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) di Rumah Saudara Muhammad Nasri Bin Tarmizi yang beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Saudara Amat (lidik) mengirimkan pesan bahwa Saksi Yushardiman Agus Als. Abe Bin HM. Yusuf Anwar meletakan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Jalan Soebrantas, Lorong Beringin Indah, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sebagai upah kepada Terdakwa karena mentransferkan hasil penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke rekening milik Saudara Amat (lidik) selanjutnya Terdakwa pergi mengambil paket tersebut dan menyimpannya di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Soebrantas, Gang Ramin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
- Bahwa kemudian Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Terdakwa mengatakan menyimpan narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa dibawa menuju Rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Nurdin Bin Idar dan Saksi Ahmad Ramadani Bin Ruswan, Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di dalam kamar belakang Rumah Terdakwa;
- 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les putih ditemukan di dalam kotak handphone;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih ditemukan di dalam kamar belakang Rumah Terdakwa;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A38 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 861756064651914, IMEI (2) 861756064651909, dengan Nomor Simcard 082285679996, nomor whatsapp 081266360848 dan nomor whatsapp business 085365511524 danyang diserahkan Terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 6013012038797558 di dalam dompet Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, terdapat pesan masuk melalui telepon genggam Terdakwa dari Saudara Amat (lidik) bahwa Saksi Yushardiman Agus Als. Abe Bin. HM. Yusuf Anwar telah meletakan paket berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di pinggir Jalan Soebrantas, Gang Beringin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir pergi ke lokasi tersebut dengan membawa Terdakwa setelah sampai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les kuning yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibalut dengan tisu warna putih, selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menyerahkan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi M. Yushardiman Agus Als. Abe Bin H.M. Yusuf Anwar (dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) di Rumah Saudara Muhammad Nasri Bin Tarmizi yang beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas perintah Saudara Amat (lidik) serta melakukan transfer hasil penjualan narkotika ke rekening milik Saudara Amat (lidik) dan Terdakwa memperoleh upah berupa 2 (dua) paket serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 157/10297.00/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkoba jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.46 (nol koma empat enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2805 /NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si selaku Pemeriksa serta AKBP Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng. selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gram diberi Nomor Barang Bukti 4162/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4162/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa KHAIDIR BIN MARZUKI, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soebrantas, Gang Ramin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan di pinggir Jalan Soebrantas, Gang Beringin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan September 2024, Terdakwa mengambil paket berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu atas perintah Saudara Amat (lidik) di pinggir Jalan Labersa, Kelurahan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan membawanya ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada Saksi M. Yushardiman Agus Als. Abe Bin H.M. Yusuf Anwar (dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) di Rumah Saudara Muhammad Nasri Bin Tarmizi yang beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Saudara Amat (lidik) mengirimkan pesan bahwa Saksi Yushardiman Agus Als. Abe Bin HM. Yusuf Anwar meletakan paket berisi serpihan kristal putih bening diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Jalan Soebrantas, Lorong Beringin Indah, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sebagai upah kepada Terdakwa karena mentransferkan hasil penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke rekening milik Saudara Amat (lidik) selanjutnya Terdakwa pergi mengambil paket tersebut dan menyimpannya di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Soebrantas, Gang Ramin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
- Bahwa kemudian Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Terdakwa mengatakan menyimpan narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa dibawa menuju Rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Nurdin Bin Idar dan Saksi Ahmad Ramadani Bin Ruswan, Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di dalam kamar belakang Rumah Terdakwa;
- 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les putih ditemukan di dalam kotak handphone;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih ditemukan di dalam kamar belakang Rumah Terdakwa;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A38 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 861756064651914, IMEI (2) 861756064651909, dengan Nomor Simcard 082285679996, nomor whatsapp 081266360848 dan nomor whatsapp business 085365511524 danyang diserahkan Terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 6013012038797558 di dalam dompet Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, terdapat pesan masuk melalui telepon genggam Terdakwa dari Saudara Amat (lidik) bahwa Saksi Yushardiman Agus Als. Abe Bin. HM. Yusuf Anwar telah meletakan paket berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di pinggir Jalan Soebrantas, Gang Beringin Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir pergi ke lokasi tersebut dengan membawa Terdakwa setelah sampai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les kuning yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibalut dengan tisu warna putih, selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto bersama-sama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu sebagai upah memegang ATM dan mengirimkan uang penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu milik Saudara Amat (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 157/10297.00/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkoba jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.46 (nol koma empat enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2805 /NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si selaku Pemeriksa serta AKBP Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng. selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gram diberi Nomor Barang Bukti 4162/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4162/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------- |