Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/PID.C/2015/PN TBH RIKO WAHYUDI, SH 1.DEDY Als KADED Bin ISMAIL
2.KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/PID.C/2015/PN TBH
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/05.a/III/2015/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIKO WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY Als KADED Bin ISMAIL[Penahanan]
2KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Yang dilakukan oleh Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL bersama sama dengan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR terhadap 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Type GT-E1205T dan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) milik saksi korban MARNI Als ANI Binti ASRA USMAN, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 16.30 Wib di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Kota Kab. Inhil-Riau.

Berdasarkan keterangan saksi MARNI Als ANI dan saksi RAJALI Als ALLE menerangkan bahwa saksi telah kehilangan barang barang yang ada didalam jok sepeda motor saksi ketika saksi melaksanakan lari sore di jalan Swarna Bumi Tembilahan dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil dan setelah di Kantor Polisi saksi ketahui bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR.

Berdasarkan keterangan saksi BOYKE MARPAUNG menerangkan bahwa saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang telah melakukan pencurian didalam jok sepeda motor milik saksi korban, dan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL bersama sama dengan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR.

Berdasarkan keterangan Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL dan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR menerangkan bahwa Terdakwa secara bersama sama telah melakukan pencurian didalam jok sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang sedang diparkir di badan jalan Swarna Bumi Tembilahan dan barang barang yang diambil Terdakwa adalah 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih type GT-E1205T dan 1 (satu) Dompet warna hitam putih bertuliskan MAKKAH MEDINA yang berisi uang tunai sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- 1 Lembar uang Rp.5.000,- dan 4 Lembar uang Rp. 1000,-.

Berdasarkan keterangan saksi MARNI Als ANI dan saksi RAJALI Als ALLE menerangkan bahwa menurut saksi maksdu dan tujuan Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL dan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin Maspar melakukan pencurian tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut tanpa seizin saksi.

Berdasarkan keterangan Terdakwa DEDY Als KADIT Bin ISMAIL dan Terdakwa KARUDIN Als UDIN Bin MASPAR menerangkan bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang tersebut yaitu Terdakwa ingin memiliki barang dimaksud tanpa hak, yang mana rencana Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih tersebut akan Terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang koperasi dan juga Terdakwa ingin mendapatkan hasil/keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan sesuai dengan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 2 Tahun 2012 tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya