Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUSANTHO Alias SANTHO Bin PARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-267/L.4.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTHO Alias SANTHO Bin PARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO bersama-sama dengan Saksi YURI SAPUTRA Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUPRIAWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan saksi SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi SUPRIAWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan saksi SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN sedang dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada saksi SUPRIAWAN, terdakwa juga menunjukkan kepada saksi SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIAWAN terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya saksi SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah terdakwa yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN, dan jika saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh saksi SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada saksi SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, saksi DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 terdakwa telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI  tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada terdakwa dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya saksi SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya saksi SUPRIAWAN menghubungi saksi DIKI TRI YOSANDI menyuruh saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh saksi SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya akan di beli oleh terdakwa, sekira jam 17.30 WIB saat saksi DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan saksi YURI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada saksi DIKI TRI YOSANDI, kemudian saksi DIKI TRI YOSANDI mengajak saksi YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa dan nantinya akan di beri upah, lalu saksi YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB saksi DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan saksi YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi SUPRIAWAN berada dirumah terdakwa untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN keluar dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa yang mana terdakwa akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada saksi SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa yang mana saksi SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan saksi YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa dengan tujuan untuk di beli oleh terdakwa dan untuk cara pembayarannya terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada saksi SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat saksi YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap saksi YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada terdakwa, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya saksi YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu saksi YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi YURI SAPUTRA dan saksi DIKI TRI YOSANDI atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan terdakwa selalu menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh saksi SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada terdakwa dengan harga dibawah harga pasaran, lalu terdakwa menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh saksi SUPRIAWAN kepada terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN, saksi DIKI TRI YOSANDI, dan saksi YURI SAPUTRA, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan saksi SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi SUPRIAWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan saksi SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN sedang dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada saksi SUPRIAWAN, terdakwa juga menunjukkan kepada saksi SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIAWAN terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya saksi SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah terdakwa yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN, dan jika saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh saksi SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada saksi SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, saksi DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 terdakwa telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI  tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada terdakwa dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya saksi SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya saksi SUPRIAWAN menghubungi saksi DIKI TRI YOSANDI menyuruh saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh saksi SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya akan di beli oleh terdakwa, sekira jam 17.30 WIB saat saksi DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan saksi YURI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada saksi DIKI TRI YOSANDI, kemudian saksi DIKI TRI YOSANDI mengajak saksi YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa dan nantinya akan di beri upah, lalu saksi YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB saksi DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan saksi YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi SUPRIAWAN berada dirumah terdakwa untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN keluar dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa yang mana terdakwa akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada saksi SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa yang mana saksi SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan saksi YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa dengan tujuan untuk di beli oleh terdakwa dan untuk cara pembayarannya terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada saksi SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat saksi YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap saksi YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada terdakwa, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya saksi YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu saksi YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi YURI SAPUTRA dan saksi DIKI TRI YOSANDI atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan terdakwa selalu menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh saksi SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada terdakwa dengan harga dibawah harga pasaran, lalu terdakwa menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh saksi SUPRIAWAN kepada terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan menyembunyikan di halaman rumah terdakwa brondolan buah sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya tanpa izin telah diambil oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan sdr.MASKUR selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Ketiga:

-----------Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO bersama-sama dengan Saksi YURI SAPUTRA Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUPRIAWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan saksi SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi SUPRIAWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan saksi SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN sedang dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada saksi SUPRIAWAN, terdakwa juga menunjukkan kepada saksi SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIAWAN terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya saksi SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah terdakwa yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN, dan jika saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh saksi SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada saksi SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, saksi DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 terdakwa telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI  tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada terdakwa dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya saksi SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya saksi SUPRIAWAN menghubungi saksi DIKI TRI YOSANDI menyuruh saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh saksi SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya akan di beli oleh terdakwa, sekira jam 17.30 WIB saat saksi DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan saksi YURI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada saksi DIKI TRI YOSANDI, kemudian saksi DIKI TRI YOSANDI mengajak saksi YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa dan nantinya akan di beri upah, lalu saksi YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB saksi DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan saksi YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi SUPRIAWAN berada dirumah terdakwa untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN keluar dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa yang mana terdakwa akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada saksi SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa yang mana saksi SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan saksi YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa dengan tujuan untuk di beli oleh terdakwa dan untuk cara pembayarannya terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada saksi SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat saksi YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap saksi YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada terdakwa, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya saksi YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu saksi YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi YURI SAPUTRA dan saksi DIKI TRI YOSANDI atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan terdakwa selalu menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh saksi SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada terdakwa dengan harga dibawah harga pasaran, lalu terdakwa menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh saksi SUPRIAWAN kepada terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyuruh menyimpan atau menyembunyikan di halaman rumah terdakwa brondolan buah sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya tanpa izin telah diambil oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan sdr.MASKUR selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN, saksi DIKI TRI YOSANDI, dan saksi YURI SAPUTRA, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

Keempat :

-----------Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO bersama-sama dengan Saksi YURI SAPUTRA Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DIKI TRI YOSANDI Alias DIKI Bin MARGONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUPRIAWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SUSANTHO Alias SANTHO pada sekira akhir bulan Desember tahun 2023 bertemu dengan saksi SUPRIAWAN Alias IWAN Bin SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi SUPRIAWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUPRIAWAN sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPRIAWAN untuk tinggal dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan saksi SUPRIAWAN menyetujuinya. Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2023 saat terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN sedang dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK ADA PEKERJAAN PERGI NGUTIP BRONDOLAN DI KEBUN MASKUR NANTI JUAL SAMA KU, AKU BELI Rp.2000 PERKILO” kepada saksi SUPRIAWAN, terdakwa juga menunjukkan kepada saksi SUPRIAWAN lokasi perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUPRIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 tanpa izin sudah mengambil kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terhadap seluruh brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa selalu menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000,- / Kg (dua ribu rupiah) perKilogram yang mana harga tersebut dibawah harga pasaran pada saat itu,
  • Bahwa adapun kesepakatan transaksi jual beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIAWAN terhadap brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR sejak akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan April tahun 2024 adalah dengan cara setelah saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR, selanjutnya saksi SUPRIAWAN membawa dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut ke halaman rumah terdakwa yang berdekatan dengan timbangan, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dekat timbangan di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan dibayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN, dan jika saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR pada malam hari, terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang dijual oleh saksi SUPRIAWAN pada besok harinya.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang duduk di halaman rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di perkebunan milik sdr.MASKUR dan terdakwa juga mengatakan “NANTI LETAK AJA DEKAT TIMBANGAN” kepada saksi SUPRIAWAN dengan tujuan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR untuk di timbang dan di beli oleh terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi SUPRIAWAN sekira jam 18.30 WIB mengajak saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, saksi DIKI TRI YOSANDI menyetujuinya. Selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI menuju ke perkebunan sdr.MASKUR, sesampainya diperkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI tanpa izin mengambil dan mengangkut kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN dan saksi DIKI TRI YOSANDI meletakkan dan menyimpan 13 (tiga belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut di halaman rumah terdakwa untuk selanjutnya di timbang dan di bayar oleh terdakwa kepada saksi SUPRIAWAN.
  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2024 terdakwa telah membeli brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI sebanyak 5 (lima) kali yang mana brondolan buah kelapa sawit tersebut sebelumnya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI  tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari perkebunan sdr.MASKUR dan dijual kepada terdakwa dengan rincian:
  • Yang pertama pada tanggal 07 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 115 Kg (seratus lima belas kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Yang kedua pada tanggal 08 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 85 Kg (delapan puluh lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
  • Yang ketiga pada tanggal 09 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 73 Kg (tujuh puluh tiga kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Yang keempat pada tanggal 11 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 90 Kg (Sembilan puluh kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Yang kelima pada tanggal 12 April 2024, brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR seberat 105 Kg (seratus lima kilogram) dengan harga jual sebesar Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah dan sepengetahuan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 08.00 WIB menuju ke kebun sdr.MASKUR dengan membawa beberapa karung kosong, sesampainya saksi SUPRIAWAN di perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa tanpa izin mengambil dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung kosong yang sudah di siapkan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa, hingga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa telah berhasil mengumpul dan menyimpan beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke dalam karung, selanjutnya saksi SUPRIAWAN menghubungi saksi DIKI TRI YOSANDI menyuruh saksi DIKI TRI YOSANDI untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh saksi SUPRIAWAN untuk menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya akan di beli oleh terdakwa, sekira jam 17.30 WIB saat saksi DIKI TRI YOSANDI bersiap-siap untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI bertemu dengan saksi YURI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi YURI SAPUTRA mengatakan ADA KERJAAN NGA KI” kepada saksi DIKI TRI YOSANDI, kemudian saksi DIKI TRI YOSANDI mengajak saksi YURI SAPUTRA untuk menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa dan nantinya akan di beri upah, lalu saksi YURI SAPUTRA menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB saksi DIKI TRI YOSANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan saksi YURI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berangkat menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi SUPRIAWAN berada dirumah terdakwa untuk menunggu brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang akan di angkut dan di bawa oleh saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA diperkebunan milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah berada di dalam karung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi SUPRIAWAN keluar dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah ada di dalam karung ke halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa yang mana terdakwa akan menimbang dan membayar pembelian brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut kepada saksi SUPRIAWAN besok harinya sesuai kesepakatan, selanjutnya saksi SUPRIAWAN atas perintah terdakwa bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA secara tidak serentak kembali menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan kelapa sawit milik sdr.MASKUR ke rumah terdakwa, kemudian saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA telah berhasil mengambil dan membawa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dari perkebunan milik sdr.MASKUR menuju ke rumah terdakwa yang mana saksi SUPRIAWAN mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, saksi DIKI TRI YOSANDI mengangkut 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan saksi YURI SAPUTRA mengangkut 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, dan terdakwa menyuruh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA untuk meletakkan dan menyimpan kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang dekat dengan timbangan milik terdakwa dengan tujuan untuk di beli oleh terdakwa dan untuk cara pembayarannya terdakwa akan menimbang dan membayar brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR tersebut besok harinya kepada saksi SUPRIAWAN. Bahwa selanjutnya saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi YURI SAPUTRA kembali bolak balik secara tidak serentak menuju ke perkebunan milik sdr.MASKUR untuk menyelesaikan mengangkut sisa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, sekira jam 03.00 WIB saksi SODIKUN yang bekerja di kebun milik sdr.MASKUR melihat saksi YURI SAPUTRA dengan menggunakan senter masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, kemudian saksi SODIKUN menghubungi saksi ARDI dan saksi MASRIADI yang juga merupakan pekerja yang bekerja di perkebunan milik sdr.MASKUR, lalu saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI masuk ke dalam perkebunan milik sdr.MASKUR, sekira jam 04.30 WIB saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI mengamankan dan menangkap saksi YURI SAPUTRA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan membawa 3 (tiga) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR saat melintas di perkebunan milik sdr.MASKUR hendak menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi YURI SAPUTRA mengakui tanpa izin telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR bersama-sama dengan saksi DIKI TRI YOSANDI dan saksi SUPRIAWAN dan sudah ada beberapa brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sudah di angkut ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada terdakwa, di sekitar perkebunan milik sdr.MASKUR yang tidak jauh dari tertangkapnya saksi YURI SAPUTRA juga ditemukan 19 (Sembilan belas) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR dan sebanyak 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR, lalu saksi YURI SAPUTRA bersama seluruh barang bukti di amankan oleh saksi ARDI bersama-sama dengan saksi SODIKUN dan saksi MASRIADI. Selanjutnya saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI sekira jam 06.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi SODIKUN bersama-sama dengan saksi ARDI dan saksi MASRIADI menemukan sebanyak 7 (tujuh) karung brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR di halaman rumah terdakwa yang sebelumnya tanpa izin telah diambil dan di simpan oleh saksi SUPRIAWAN bersama-sama dengan saksi YURI SAPUTRA dan saksi DIKI TRI YOSANDI atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi SUPRIAWAN tidak memiliki kebun kelapa sawit dan tidak memiliki pekerjaan, dan terdakwa selalu menyuruh saksi SUPRIAWAN untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR diperkebunan milik sdr.MASKUR yang berada di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyuruh saksi SUPRIAWAN menjual brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR kepada terdakwa dengan harga dibawah harga pasaran, lalu terdakwa menjual kembali brondolan buah kelapa sawit milik sdr.MASKUR yang sebelumnya telah dijual oleh saksi SUPRIAWAN kepada terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPRIAWAN, saksi DIKI TRI YOSANDI, dan saksi YURI SAPUTRA, sdr.MASKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya