Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh WINDU HARIMIKA, SH ALDI FEBRIANSYAH ALS. ALDI BIN ASMURI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 298/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 607 / L.4.14 / Eku.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FEBRIANSYAH ALS. ALDI BIN ASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212

Kab. Indragiri Hilir

 

          DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-285/TMBIL/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa  :

     Nama  lengkap

:

ALDI FEBRIANSYAH ALS. ALDI BIN ASMURI

Tempat lahir

:

Nusantara Jaya

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 10 Juni 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kuala Proyek RT.001/RW.00, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN  

 

1.

Penahanan

:

 

a.

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

b.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 29 September 2024

c.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d 29 Oktober 2024

d.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

         

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri, pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulanJuli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan pembakaran lahan dengan cara membakaryang dilakukan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk meminta pekerjaan kemudian Saksi Syapril Bin Jamaludin memberikan pekerjaan untuk membersihkan Semak belukar dan rumput yang ada di lahan miliknya yang terletak di Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang membersihkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jailani namun pada saat itu Terdakwa  menemukan sarang lebah yang berada di bawah kayu tumbang yang bersebelahan dengan pohon kelapa selanjutnya Terdakwa  membakar sarang lebah tersebut dengan cara mengumpulkan pelepah kelapa dan daun kering menjadi satu tumpukan di bawah sarang lebah tersebut kemudian Terdakwa  menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek mancis selanjutnya Terdakwa  kembali membersihkan lahan hingga pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa  menyiram kayu yang dibakar tadi menggunakan air setelah memastikan tidak ada api Terdakwa pergi meninggalkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jamaludin;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api akan tetapi suhu di sekitar pohon kelapa terasa panas selanjuntya Terdakwa  menyiram pohon tersebut dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Saksi Jailani Bin Bujang menyuruh Terdakwa  memeriksa kondisi pohon yang dibakar Terdakwa  dan Terdakwa  melihat terdapat bekas kebakaran selanjunya Terdakwa  melanjutkan membersihkan lahan tersebut dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa  melihat ada asap dan kembali menyiram pohon tersebut setelah yakin tidak ada api, Terdakwa  pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa  bersama Syaiful Anwar dan Saudara Riko pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk kembali meminta pekerjaan setelah sampai Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan bahwa lahan yang sebelumnya dibersihkan, dalam sudah kondisi sudah terbakar dan Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan penyebab kebakaran tersebut berasal dari bekas tempat Terdakwa  membakar sarang lebah;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa  bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin memeriksa lahan yang terbakar dan melihat asap dan lahan yang terbakar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin, dan Saudara Riko memadamkan api dengan menyiram lahan yang terbakar sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran hutan tidak memberitahukan kepada kepala desa setempat dan dilakukan pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir Wahyu Sudirja, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir Arief Widiansyah, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 13.242m?2; / 1,3 Ha (satu koma tiga hektare);
  • Bahwa berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Bibin Sulianto, dengan Kesimpulan no.3, 4, dan 5 yang menerangkan :
  1. Hasil analisis curah hujan dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Nusantara jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau distribusi curah hujan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah hingga menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 100 milimeter, khususnya untuk wilayah Desa Nusantara jaya, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
  2. Berdasarkan peta tingkat kemudahan Terbakar di lapisan atas permukaan tanh tanggal 21 hingga 27 Juli 2024, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah;
  3. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Juli 2024 di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bulan Juli 2024 terukur 60.0 mm/bulan termasuk dalam curah hujan kategori rendah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Tri Irwan Hardianzah, S.ST., MH., ipda M. Fajmi Zulkaham, S.Si, Briptu Dinda Dwi Putri, S.Sos, dan Briptu Vindy Sukma Pelia Putri, S.Sos, NSE, MCFE selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan kesimpulan :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak menculnya hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Lokasi Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2.  Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran (arson).

 

----- Perbuatan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terakhir diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ----------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri, pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutanyang dilakukan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk meminta pekerjaan kemudian Saksi Syapril Bin Jamaludin memberikan pekerjaan untuk membersihkan Semak belukar dan rumput yang ada di lahan miliknya yang terletak di Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang membersihkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jailani namun pada saat itu Terdakwa  menemukan sarang lebah yang berada di bawah kayu tumbang yang bersebelahan dengan pohon kelapa selanjutnya Terdakwa  membakar sarang lebah tersebut dengan cara mengumpulkan pelepah kelapa dan daun kering menjadi satu tumpukan di bawah sarang lebah tersebut kemudian Terdakwa  menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek mancis selanjutnya Terdakwa  kembali membersihkan lahan hingga pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa  menyiram kayu yang dibakar tadi menggunakan air setelah memastikan tidak ada api Terdakwa pergi meninggalkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jamaludin;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api akan tetapi suhu di sekitar pohon kelapa terasa panas selanjuntya Terdakwa  menyiram pohon tersebut dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Saksi Jailani Bin Bujang menyuruh Terdakwa  memeriksa kondisi pohon yang dibakar Terdakwa  dan Terdakwa  melihat terdapat bekas kebakaran selanjunya Terdakwa  melanjutkan membersihkan lahan tersebut dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa  melihat ada asap dan kembali menyiram pohon tersebut setelah yakin tidak ada api, Terdakwa  pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa  bersama Syaiful Anwar dan Saudara Riko pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk kembali meminta pekerjaan setelah sampai Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan bahwa lahan yang sebelumnya dibersihkan, dalam sudah kondisi sudah terbakar dan Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan penyebab kebakaran tersebut berasal dari bekas tempat Terdakwa  membakar sarang lebah;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa  bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin memeriksa lahan yang terbakar dan melihat asap dan lahan yang terbakar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin, dan Saudara Riko memadamkan api dengan menyiram lahan yang terbakar sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir Wahyu Sudirja, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir Arief Widiansyah, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 13.242m?2; / 1,3 Ha (satu koma tiga hektare);
  • Bahwa berdasarkan Surat Telaahan Status Lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sofyan, S.Hut, M.Sc. selaku Kepala Balai yang menyatakan “berdasarkan plotting titik koordinat plotting koordinat pada Surat dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Nomor B: 796/VIII/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan nomor : SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), bahwa titik koordinat yang ditelaah berada pada kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK)” ;
  • Bahwa berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Bibin Sulianto, dengan Kesimpulan no.3, 4, dan 5 yang menerangkan :
  1. Hasil analisis curah hujan dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Nusantara jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau distribusi curah hujan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah hingga menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 100 milimeter, khususnya untuk wilayah Desa Nusantara jaya, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
  2. Berdasarkan peta tingkat kemudahan Terbakar di lapisan atas permukaan tanh tanggal 21 hingga 27 Juli 2024, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah;
  3. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Juli 2024 di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bulan Juli 2024 terukur 60.0 mm/bulan termasuk dalam curah hujan kategori rendah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Tri Irwan Hardianzah, S.ST., MH., ipda M. Fajmi Zulkaham, S.Si, Briptu Dinda Dwi Putri, S.Sos, dan Briptu Vindy Sukma Pelia Putri, S.Sos, NSE, MCFE selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan kesimpulan :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak menculnya hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Lokasi Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2.  Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran (arson).

 

----- Perbuatan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

 

-----Bahwa Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri, pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulanJuli2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan terbakarnya hutanyang terjadi dengan kronologi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk meminta pekerjaan kemudian Saksi Syapril Bin Jamaludin memberikan pekerjaan untuk membersihkan Semak belukar dan rumput yang ada di lahan miliknya yang terletak di Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang membersihkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jailani namun pada saat itu Terdakwa  menemukan sarang lebah yang berada di bawah kayu tumbang yang bersebelahan dengan pohon kelapa selanjutnya Terdakwa  membakar sarang lebah tersebut dengan cara mengumpulkan pelepah kelapa dan daun kering menjadi satu tumpukan di bawah sarang lebah tersebut kemudian Terdakwa  menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek mancis selanjutnya Terdakwa  kembali membersihkan lahan hingga pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa  menyiram kayu yang dibakar tadi menggunakan air setelah memastikan tidak ada api Terdakwa pergi meninggalkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jamaludin;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api akan tetapi suhu di sekitar pohon kelapa terasa panas selanjuntya Terdakwa  menyiram pohon tersebut dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Saksi Jailani Bin Bujang menyuruh Terdakwa  memeriksa kondisi pohon yang dibakar Terdakwa  dan Terdakwa  melihat terdapat bekas kebakaran selanjunya Terdakwa  melanjutkan membersihkan lahan tersebut dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa  melihat ada asap dan kembali menyiram pohon tersebut setelah yakin tidak ada api, Terdakwa  pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa  bersama Syaiful Anwar dan Saudara Riko pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk kembali meminta pekerjaan setelah sampai Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan bahwa lahan yang sebelumnya dibersihkan, dalam sudah kondisi sudah terbakar dan Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan penyebab kebakaran tersebut berasal dari bekas tempat Terdakwa  membakar sarang lebah;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa  bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin memeriksa lahan yang terbakar dan melihat asap dan lahan yang terbakar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin, dan Saudara Riko memadamkan api dengan menyiram lahan yang terbakar sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa yang tidak hati-hati atau tidak melakukan penduga-dugaan melakukan pembakaran di lahan milik Saksi Syapril Bin jamaludin, mengakibatkan beberapa bibit batang kelapa terbakar dan Saksi Syapril Bin Jamaludin mengalami kerugian senilai Rp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir Wahyu Sudirja, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir Arief Widiansyah, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 13.242m?2; / 1,3 Ha (satu koma tiga hektare);
  • Bahwa berdasarkan Surat Telaahan Status Lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sofyan, S.Hut, M.Sc. selaku Kepala Balai yang menyatakan “berdasarkan plotting titik koordinat plotting koordinat pada Surat dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Nomor B: 796/VIII/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan nomor : SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), bahwa titik koordinat yang ditelaah berada pada kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK)” ;
  • Bahwa berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Bibin Sulianto, dengan Kesimpulan no.3, 4, dan 5 yang menerangkan :
  1. Hasil analisis curah hujan dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Nusantara jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau distribusi curah hujan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah hingga menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 100 milimeter, khususnya untuk wilayah Desa Nusantara jaya, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
  2. Berdasarkan peta tingkat kemudahan Terbakar di lapisan atas permukaan tanh tanggal 21 hingga 27 Juli 2024, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah;
  3. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Juli 2024 di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bulan Juli 2024 terukur 60.0 mm/bulan termasuk dalam curah hujan kategori rendah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Tri Irwan Hardianzah, S.ST., MH., ipda M. Fajmi Zulkaham, S.Si, Briptu Dinda Dwi Putri, S.Sos, dan Briptu Vindy Sukma Pelia Putri, S.Sos, NSE, MCFE selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan kesimpulan :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak menculnya hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Lokasi Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2.  Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran (arson).

 

----- karena kelalaiannya, Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri diancam Pidana Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

-----Bahwa Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri, pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulanJuli2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barangyang dilakukan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk meminta pekerjaan kemudian Saksi Syapril Bin Jamaludin memberikan pekerjaan untuk membersihkan Semak belukar dan rumput yang ada di lahan miliknya yang terletak di Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang membersihkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jailani namun pada saat itu Terdakwa  menemukan sarang lebah yang berada di bawah kayu tumbang yang bersebelahan dengan pohon kelapa selanjutnya Terdakwa  membakar sarang lebah tersebut dengan cara mengumpulkan pelepah kelapa dan daun kering menjadi satu tumpukan di bawah sarang lebah tersebut kemudian Terdakwa  menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek mancis selanjutnya Terdakwa  kembali membersihkan lahan hingga pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa  menyiram kayu yang dibakar tadi menggunakan air setelah memastikan tidak ada api Terdakwa pergi meninggalkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jamaludin;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api akan tetapi suhu di sekitar pohon kelapa terasa panas selanjuntya Terdakwa  menyiram pohon tersebut dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Saksi Jailani Bin Bujang menyuruh Terdakwa  memeriksa kondisi pohon yang dibakar Terdakwa  dan Terdakwa  melihat terdapat bekas kebakaran selanjunya Terdakwa  melanjutkan membersihkan lahan tersebut dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa  melihat ada asap dan kembali menyiram pohon tersebut setelah yakin tidak ada api, Terdakwa  pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa  bersama Syaiful Anwar dan Saudara Riko pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk kembali meminta pekerjaan setelah sampai Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan bahwa lahan yang sebelumnya dibersihkan, dalam sudah kondisi sudah terbakar dan Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan penyebab kebakaran tersebut berasal dari bekas tempat Terdakwa  membakar sarang lebah;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa  bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin memeriksa lahan yang terbakar dan melihat asap dan lahan yang terbakar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin, dan Saudara Riko memadamkan api dengan menyiram lahan yang terbakar sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir Wahyu Sudirja, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir Arief Widiansyah, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 13.242m?2; / 1,3 Ha (satu koma tiga hektare);
  • Bahwa berdasarkan Surat Telaahan Status Lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sofyan, S.Hut, M.Sc. selaku Kepala Balai yang menyatakan “berdasarkan plotting titik koordinat plotting koordinat pada Surat dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Nomor B: 796/VIII/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan nomor : SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), bahwa titik koordinat yang ditelaah berada pada kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK)” ;
  • Bahwa berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Bibin Sulianto, dengan Kesimpulan no.3, 4, dan 5 yang menerangkan :
  1. Hasil analisis curah hujan dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Nusantara jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau distribusi curah hujan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah hingga menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 100 milimeter, khususnya untuk wilayah Desa Nusantara jaya, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
  2. Berdasarkan peta tingkat kemudahan Terbakar di lapisan atas permukaan tanh tanggal 21 hingga 27 Juli 2024, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah;
  3. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Juli 2024 di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bulan Juli 2024 terukur 60.0 mm/bulan termasuk dalam curah hujan kategori rendah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Tri Irwan Hardianzah, S.ST., MH., ipda M. Fajmi Zulkaham, S.Si, Briptu Dinda Dwi Putri, S.Sos, dan Briptu Vindy Sukma Pelia Putri, S.Sos, NSE, MCFE selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan kesimpulan :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak menculnya hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Lokasi Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2.  Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran (arson).

 

----- Perbuatan Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KELIMA

-----Bahwa Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri, pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,yang terjadi dengan kronologi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk meminta pekerjaan kemudian Saksi Syapril Bin Jamaludin memberikan pekerjaan untuk membersihkan Semak belukar dan rumput yang ada di lahan miliknya yang terletak di Parit Kabu-Kabu, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa  bersama Saksi Saipul Anwar Als. Ipul Bin Abdul Malik, Saksi Jailani Bin Bujang membersihkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jailani namun pada saat itu Terdakwa  menemukan sarang lebah yang berada di bawah kayu tumbang yang bersebelahan dengan pohon kelapa selanjutnya Terdakwa  membakar sarang lebah tersebut dengan cara mengumpulkan pelepah kelapa dan daun kering menjadi satu tumpukan di bawah sarang lebah tersebut kemudian Terdakwa  menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek mancis selanjutnya Terdakwa  kembali membersihkan lahan hingga pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa  menyiram kayu yang dibakar tadi menggunakan air setelah memastikan tidak ada api Terdakwa  pergi meninggalkan lahan milik Saksi Syapril Bin Jamaludin;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Terdakwa  melihat akar pohon kelapa yang berada di samping kayu yang dibakar Terdakwa  masih mengeluarkan asap dan Terdakwa  menyiram pohon kelapa tersebut dengan menggunakan air selanjutnya sekitar 17.00 WIB Terdakwa  memastikan tidak ada lagi api akan tetapi suhu di sekitar pohon kelapa terasa panas selanjuntya Terdakwa  menyiram pohon tersebut dan pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa  kembali membersihkan lahan milik Syapril Bin Jamaludin kemudian Saksi Jailani Bin Bujang menyuruh Terdakwa  memeriksa kondisi pohon yang dibakar Terdakwa  dan Terdakwa  melihat terdapat bekas kebakaran selanjunya Terdakwa  melanjutkan membersihkan lahan tersebut dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa  melihat ada asap dan kembali menyiram pohon tersebut setelah yakin tidak ada api, Terdakwa  pergi meninggalkan lahan tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa  bersama Syaiful Anwar dan Saudara Riko pergi menuju Rumah Saksi Syapril Bin Jamaludin untuk kembali meminta pekerjaan setelah sampai Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan bahwa lahan yang sebelumnya dibersihkan, dalam sudah kondisi sudah terbakar dan Saksi Syapril Bin jamaludin mengatakan penyebab kebakaran tersebut berasal dari bekas tempat Terdakwa  membakar sarang lebah;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa  bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin memeriksa lahan yang terbakar dan melihat asap dan lahan yang terbakar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Syaiful Anwar, Saksi Syapril Bin Jamaludin, dan Saudara Riko memadamkan api dengan menyiram lahan yang terbakar sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa yang tidak hati-hati atau tidak melakukan penduga-dugaan melakukan pembakaran di lahan milik Saksi Syapril Bin jamaludin, mengakibatkan beberapa bibit batang kelapa terbakar dan Saksi Syapril Bin Jamaludin mengalami kerugian senilai Rp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir Wahyu Sudirja, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir Arief Widiansyah, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 13.242m?2; / 1,3 Ha (satu koma tiga hektare);
  • Bahwa berdasarkan Surat Telaahan Status Lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Sofyan, S.Hut, M.Sc. selaku Kepala Balai yang menyatakan “berdasarkan plotting titik koordinat plotting koordinat pada Surat dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Nomor B: 796/VIII/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan nomor : SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), bahwa titik koordinat yang ditelaah berada pada kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK)” ;
  • Bahwa berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Bibin Sulianto, dengan Kesimpulan no.3, 4, dan 5 yang menerangkan :
  1. Hasil analisis curah hujan dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Nusantara jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau distribusi curah hujan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah hingga menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 100 milimeter, khususnya untuk wilayah Desa Nusantara jaya, kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
  2. Berdasarkan peta tingkat kemudahan Terbakar di lapisan atas permukaan tanh tanggal 21 hingga 27 Juli 2024, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah;
  3. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Juli 2024 di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bulan Juli 2024 terukur 60.0 mm/bulan termasuk dalam curah hujan kategori rendah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Tri Irwan Hardianzah, S.ST., MH., ipda M. Fajmi Zulkaham, S.Si, Briptu Dinda Dwi Putri, S.Sos, dan Briptu Vindy Sukma Pelia Putri, S.Sos, NSE, MCFE selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan kesimpulan :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak menculnya hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson), di Lokasi Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2.  Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran (arson).

 

----- karena kelalaiannya, Terdakwa Aldi Febriansyah Bin Asmuri diancam Pidana Pasal 188 KUHP-----

 

 

Tembilahan, 12 November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 WINDU HARIMIKA, S.H.

       AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya