Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis tuak dari satu tempat dan atau daerah lain masuk ke wilayah daerah tanpa izin dari pihak berwenang yang dilakukan oleh tersangka SISWANTO Als PUR Bin ASMADI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Jl. Lintas Propinsi Tembilahan - Rengat Blok C Kel. Kempas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil - Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 22 ayat (1) Perda Inhil No. 14 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Melanggar Pasal 22 Ayat (1) Perda Inhil No. 14 tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. |