Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-275/TMBIL/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Guntung
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 19 Februari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Syuhada Gg. Pelajar Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENAHANAN
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d 19 Oktober 2024
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 06 November 2024
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Alias NAWAN Bin SAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin HAMSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi NANA SAFITRI Alias NANA Binti TAJRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi ZAINAL Bin SANUSI yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan bertempat di teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Tunas Bakti RT.009 RW.002 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi Saksi GUNAWAN untuk datang kerumahnya setelah sampai Terdakwa mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (SAKSI GUNAWAN) ORANG KUALA SELAT” kemudian Saksi GUNAWAN mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa alatalat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya, setelah sampai pada pukul 03.00 WIB Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay parkir di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN mendorong sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Saksi GUNAWAN selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi SAHRUJI untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
- Bahwa setelah sampai di Rumah Saksi SAHRUJI yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “BERAPA ?” kemudian Terdakwa mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Terdakwa mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Saksi SAHRUJI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi meninggalkan Rumah Saksi SAHRUJI;
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB berkumpul dirumah saksi ANDREANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan handphone (HP) milik saksi ANDREANSYAH menelpon saksi NANA SAFITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak saksi NANA SAFITRI berkumpul di rumah saksi ANDREANSYAH dengan mengatakan “na sinilah ada can malam ni, pagi besok dapat dua juta”, lalu saksi NANA SAFITRI mengatakan “sabar aku lagi di jalan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “yelah nanti langsung ke sini” kepada saksi NANA SAFITRI. Selanjutnya saksi NANA SAFITRI sekira jam 21.30 WIB tiba dirumah saksi ANDREANSYAH, lalu terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berkumpul di ruang tamu rumah dengan mengkonsumsi narkoba jenis shabu sembari membahas untuk tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi SAHRUJI. Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ANDREANSYAH bersama-sama dengan saksi NANA SAFITRI mencari 1 (satu) unit sepeda motor untuk di rental dengan tujuan untuk digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk berkeliling ke sekitar wilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mencari dan tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI keluar rumah untuk mencari sepeda motor yang bisa di rental, kemudian saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB kembali ke rumah saksi ANDREANSYAH dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor rental, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor rentalan tersebut keluar menuju ke sekitar Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang terparkir di depan teras rumah saksi ZAINAL dalam keadaan berpagar yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian terdakwa mengatakan “ambil tu honda dak kunci stang, buka pagar pelan pelan dorong, tutup muka kau tu biar tak nampak cctv” kepada saksi ANDREANSYAH, lalu saksi ANDREANSYAH tanpa izin membuka pagar dan masuk ke teras rumah saksi ZAINAL, sedangkan terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah tersebut, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang tidak terkunci stang tersebut dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik ZAINAL keluar dan menjauh dari rumah saksi ZAINAL, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut pergi dari rumah tersebut, setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi ZAINAL, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut, terdakwa juga menanggalkan kap bagian kunci kontak, kap bagian bawah, plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut menuju ke rumah saksi SAHRUJI yang beralamat di Desa Kualu Selat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SAHRUJI, sekira jam 05.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI sampai dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai perjanjian awal yang mana saksi SAHRUJI membayar nya dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor rental kembali pulang ke rumah saksi ANDREANSYAH, sesampainya dirumah saksi ANDREANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membagi hasil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut yang mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ANDREANSYAH mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi NANA SAFITRI mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dirumah saksi ANDREANSYAH berencana untuk kembali tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya. selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor rental berkeliling wilayah di sekitar Guntung menuju ke wilayah Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mencari sepeda motor yang bisa di ambil, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dalam keadaan tidak terkunci stang dan sedang terparkir di depan teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mendekati rumah tersebut, lalu saksi ANDREANSYAH mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI membantu saksi ANDREANSYAH mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut kurang lebih sekitar 50 (lima pulu) meter, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA,terdakwa juga membuka plat nomor polisi, kap bagian bawah dan spakboar bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menuju ke Desa Kuala Selat untuk menemui saksi SAHRUJI dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, sesampainya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “abang tak ada duit” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “sejutalah bang ambil” kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “jangankan sejuta beli rokok pun tak ade, lagi tak megang duit” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI kembali pulang ke Guntung dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA karena tidak berhasil dijual kepada saksi SAHRUJI yang mana saksi ANDREANSYAH berboncengan dengan saksi NANA SAFITRI menggunakan sepeda motor rental, sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI tiba di Guntung, kemudian terdakwa berpisah dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI, selanjutnya terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut di pinggir jalan di belakang kebun warga yang berada di Gang Cempedak Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tidak berhasil terjual, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi GUNAWAN, Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mengakibatkan saksi ZAINAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mengakibatkan saksi MELISA SUNORITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Alias NAWAN Bin SAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin HAMSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi NANA SAFITRI Alias NANA Binti TAJRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi ZAINAL Bin SANUSI yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan bertempat di teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Tunas Bakti RT.009 RW.002 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi Saksi GUNAWAN untuk datang kerumahnya setelah sampai Terdakwa mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (SAKSI GUNAWAN) ORANG KUALA SELAT” kemudian Saksi GUNAWAN mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa alatalat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya, setelah sampai pada pukul 03.00 WIB Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay parkir di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN mendorong sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Saksi GUNAWAN selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi SAHRUJI untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
- Bahwa setelah sampai di Rumah Saksi SAHRUJI yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “BERAPA ?” kemudian Terdakwa mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Terdakwa mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Saksi SAHRUJI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi meninggalkan Rumah Saksi SAHRUJI;
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB berkumpul dirumah saksi ANDREANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan handphone (HP) milik saksi ANDREANSYAH menelpon saksi NANA SAFITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak saksi NANA SAFITRI berkumpul di rumah saksi ANDREANSYAH dengan mengatakan “na sinilah ada can malam ni, pagi besok dapat dua juta”, lalu saksi NANA SAFITRI mengatakan “sabar aku lagi di jalan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “yelah nanti langsung ke sini” kepada saksi NANA SAFITRI. Selanjutnya saksi NANA SAFITRI sekira jam 21.30 WIB tiba dirumah saksi ANDREANSYAH, lalu terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berkumpul di ruang tamu rumah dengan mengkonsumsi narkoba jenis shabu sembari membahas untuk tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi SAHRUJI. Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ANDREANSYAH bersama-sama dengan saksi NANA SAFITRI mencari 1 (satu) unit sepeda motor untuk di rental dengan tujuan untuk digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk berkeliling ke sekitar wilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mencari dan tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI keluar rumah untuk mencari sepeda motor yang bisa di rental, kemudian saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB kembali ke rumah saksi ANDREANSYAH dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor rental, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor rentalan tersebut keluar menuju ke sekitar Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang terparkir di depan teras rumah saksi ZAINAL dalam keadaan berpagar yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian terdakwa mengatakan “ambil tu honda dak kunci stang, buka pagar pelan pelan dorong, tutup muka kau tu biar tak nampak cctv” kepada saksi ANDREANSYAH, lalu saksi ANDREANSYAH tanpa izin membuka pagar dan masuk ke teras rumah saksi ZAINAL, sedangkan terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah tersebut, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang tidak terkunci stang tersebut dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik ZAINAL keluar dan menjauh dari rumah saksi ZAINAL, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut pergi dari rumah tersebut, setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi ZAINAL, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut, terdakwa juga menanggalkan kap bagian kunci kontak, kap bagian bawah, plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut menuju ke rumah saksi SAHRUJI yang beralamat di Desa Kualu Selat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SAHRUJI, sekira jam 05.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI sampai dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai perjanjian awal yang mana saksi SAHRUJI membayar nya dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor rental kembali pulang ke rumah saksi ANDREANSYAH, sesampainya dirumah saksi ANDREANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membagi hasil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut yang mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ANDREANSYAH mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi NANA SAFITRI mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dirumah saksi ANDREANSYAH berencana untuk kembali tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya. selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor rental berkeliling wilayah di sekitar Guntung menuju ke wilayah Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mencari sepeda motor yang bisa di ambil, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dalam keadaan tidak terkunci stang dan sedang terparkir di depan teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mendekati rumah tersebut, lalu saksi ANDREANSYAH mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI membantu saksi ANDREANSYAH mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut kurang lebih sekitar 50 (lima pulu) meter, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA,terdakwa juga membuka plat nomor polisi, kap bagian bawah dan spakboar bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menuju ke Desa Kuala Selat untuk menemui saksi SAHRUJI dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, sesampainya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “abang tak ada duit” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “sejutalah bang ambil” kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “jangankan sejuta beli rokok pun tak ade, lagi tak megang duit” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI kembali pulang ke Guntung dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA karena tidak berhasil dijual kepada saksi SAHRUJI yang mana saksi ANDREANSYAH berboncengan dengan saksi NANA SAFITRI menggunakan sepeda motor rental, sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI tiba di Guntung, kemudian terdakwa berpisah dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI, selanjutnya terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut di pinggir jalan di belakang kebun warga yang berada di Gang Cempedak Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tidak berhasil terjual, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi GUNAWAN, Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mengakibatkan saksi ZAINAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan mengakibatkan saksi MELISA SUNORITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Alias NAWAN Bin SAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan terdakwa M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin HAMSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi NANA SAFITRI Alias NANA Binti TAJRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi ZAINAL Bin SANUSI yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan bertempat di teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Tunas Bakti RT.009 RW.002 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi Saksi GUNAWAN untuk datang kerumahnya setelah sampai Terdakwa mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (SAKSI GUNAWAN) ORANG KUALA SELAT” kemudian Saksi GUNAWAN mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa alatalat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya, setelah sampai pada pukul 03.00 WIB Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay parkir di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN mendorong sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa bersamasama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Saksi GUNAWAN selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi menuju Rumah Saksi SAHRUJI untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut. Bahwa setelah sampai di Rumah Saksi SAHRUJI yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “BERAPA ?” kemudian Terdakwa mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Terdakwa mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Saksi SAHRUJI mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Saksi SAHRUJI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi GUNAWAN pergi meninggalkan Rumah Saksi SAHRUJI.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB berkumpul dirumah saksi ANDREANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan handphone (HP) milik saksi ANDREANSYAH menelpon saksi NANA SAFITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak saksi NANA SAFITRI berkumpul di rumah saksi ANDREANSYAH dengan mengatakan “na sinilah ada can malam ni, pagi besok dapat dua juta”, lalu saksi NANA SAFITRI mengatakan “sabar aku lagi di jalan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “yelah nanti langsung ke sini” kepada saksi NANA SAFITRI. Selanjutnya saksi NANA SAFITRI sekira jam 21.30 WIB tiba dirumah saksi ANDREANSYAH, lalu terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berkumpul di ruang tamu rumah dengan mengkonsumsi narkoba jenis shabu sembari membahas untuk tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi SAHRUJI. Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ANDREANSYAH bersama-sama dengan saksi NANA SAFITRI mencari 1 (satu) unit sepeda motor untuk di rental dengan tujuan untuk digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk berkeliling ke sekitar wilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mencari dan tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI keluar rumah untuk mencari sepeda motor yang bisa di rental, kemudian saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB kembali ke rumah saksi ANDREANSYAH dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor rental, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor rentalan tersebut keluar menuju ke sekitar Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang terparkir di depan teras rumah saksi ZAINAL dalam keadaan berpagar yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian terdakwa mengatakan “ambil tu honda dak kunci stang, buka pagar pelan pelan dorong, tutup muka kau tu biar tak nampak cctv” kepada saksi ANDREANSYAH, lalu saksi ANDREANSYAH tanpa izin membuka pagar dan masuk ke teras rumah saksi ZAINAL, sedangkan terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah tersebut, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang tidak terkunci stang tersebut dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik ZAINAL keluar dan menjauh dari rumah saksi ZAINAL, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut pergi dari rumah tersebut, setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi ZAINAL, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut, terdakwa juga menanggalkan kap bagian kunci kontak, kap bagian bawah, plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut menuju ke rumah saksi SAHRUJI yang beralamat di Desa Kualu Selat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SAHRUJI, sekira jam 05.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI sampai dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan saksi ANDREANSYAH menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai perjanjian awal yang mana saksi SAHRUJI membayar nya dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor rental kembali pulang ke rumah saksi ANDREANSYAH, sesampainya dirumah saksi ANDREANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membagi hasil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut yang mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ANDREANSYAH mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi NANA SAFITRI mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dirumah saksi ANDREANSYAH berencana untuk kembali tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya. selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor rental berkeliling wilayah di sekitar Guntung menuju ke wilayah Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mencari sepeda motor yang bisa di ambil, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dalam keadaan tidak terkunci stang dan sedang terparkir di depan teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mendekati rumah tersebut, lalu saksi ANDREANSYAH mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, kemudian saksi ANDREANSYAH tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi NANA SAFITRI membantu saksi ANDREANSYAH mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut kurang lebih sekitar 50 (lima pulu) meter, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA,terdakwa juga membuka plat nomor polisi, kap bagian bawah dan spakboar bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menuju ke Desa Kuala Selat untuk menemui saksi SAHRUJI dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, sesampainya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI dirumah saksi SAHRUJI, lalu terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “abang tak ada duit” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “sejutalah bang ambil” kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “jangankan sejuta beli rokok pun tak ade, lagi tak megang duit” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI kembali pulang ke Guntung dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA karena tidak berhasil dijual kepada saksi SAHRUJI yang mana saksi ANDREANSYAH berboncengan dengan saksi NANA SAFITRI menggunakan sepeda motor rental, sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI tiba di Guntung, kemudian terdakwa berpisah dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI, selanjutnya terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut di pinggir jalan di belakang kebun warga yang berada di Gang Cempedak Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tidak berhasil terjual, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi GUNAWAN, Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mengakibatkan saksi ZAINAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDREANSYAH dan saksi NANA SAFITRI mengakibatkan saksi MELISA SUNORITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------
Tembilahan, 01 November 2024
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|
|
|