Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN Tbh ANDRA VASRI, S.H. HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 691 / L.4.14 / Eku.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA VASRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 8 Jalan Propinsi RT 006 RW 002 Desa Taluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 saudara RIAN bertanya kepada saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI melalui Whatsapp dengan mengirim foto terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD dan bertanya “Ini Ancak anak Teluk Jira kan?”, lalu saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI menjawab “Betul iya Ancak”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD mendatangi saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI dalam keadaan mabuk dan marah-marah dengan mengatakan kepada saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI “Kau bilang apa sama temanmu?”, kemduian saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI menjawab “aku tidak ada bilang apa-apa”, kemudian terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD langsung meninju hidung saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di warung kopi Parit 8 Jalan Propinsi RT 006 RW 002 Desa Taluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI bersama dengan abang kandunngnya saksi TATA INDRA Bin RUSMADI mendatangi Bhabinkamtibmas Desa Teluk Jira yaitu saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN dan menceritakan kejadian terkait dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD terhadap saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI tersebut dengan tujuan agar permasalahan antara saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI dan terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD bisa segera diselesaikan. Pada saat yang bersamaan terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD lewat di depan saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI, saksi TATA INDRA Bin RUSMADI dan saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN memanggil terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD, lalu terdakwa datang menghampiri saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN dan setelah terdakwa sampai di dekat saksi, saksi melihat ada tonjolan di balik baju di pinggang sebelah kiri badan terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD, lalu saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN selaku Bhabinkamtibmas merasa curiga dan menggeledah badan terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD dan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik sepanjang ±28 (dua puluh delapan) cm bersarung kayu berbungkus kain warna hitam, selanjuntya saat ditanya oleh saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN, terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD mengakui kepada saksi ADE SANTOSO Bin SUTIMIN bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik terdakwa dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk berjaga-jaga karena malam sebelumnya terdakwa bertengkar dengan saksi DEDI HARIANTO Bin RUSMADI.
    • Bahwa Terdakwa HILMAN MAULANA Als ANCAK Bin MOH. ARSYAD tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik sepanjang ±28 (dua puluh delapan) cm bersarung kayu berbungkus kain warna hitam.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951------------

Pihak Dipublikasikan Ya